suarabirokrasi.com, Anambas, Proyek Renovasi Pasar Loka di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau mangkrak.
Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.27,5 miliar ini dikerjakan oleh perusahaan yang tidak kompeten, yang merupakan hasil tender yang sarat dengan kecurangan. Sehingga berbuntut pekerjaan Renovasi Pasar yang diharapkan selesai tepat waktu, ternyata mangkrak.
Salah satu penyebabnya, diduga akibat kontraktor pelaksana PT. Triderrick Sumber Makmur (TSM) dan KSO PT. Samudera Anugerah Indah Permai (SAIP) tidak memiliki pengalaman secara nyata melakukan pekerjaan pembangunan gedung komersial ataupun pasar. Hal ini terungkap dari jenis ijin SBU BG 004 kualifikasi Menengah milik PT. TSM yang baru diterbitkan pada tahun 2024.
Pantauan media ini di lokasi proyek, Selasa (14/10/2025), tidak terlihat adanya pengerjaan pembangunan pasar. Di dalam lokasi yang ditutupi pagar seng ini, tidak terlihat aktivitas alat berat dan pekerja.
Dan yang terlihat hanya beberapa tiang pondasi yang baru terpasang, sementara berdasarkan kontrak nomor PB.03.01/SP.HS/PS-01/SPPP-KEPRI/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 300 hari kalender atau hingga 10 Agustus 2025, dan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Pemutusan Kontrak dan Blacklist
Meski tidak ada kemajuan pekerjaan dan tidak ada penambahan item pekerjaan, namun pihak BPPW Kepri dikabarkan malah memperpanjang masa kontrak hingga 8 Desember 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Manik Kristian, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengakui proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saat ini sedang proses pemutusan kontrak. Salah satu alasannya karena tidak ada kemajuan progres. Target tidak tercapai, jadi untuk apa kita perpanjang,” ujar Riduan, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberi tiga kali peringatan kepada kontraktor. Setiap peringatan diberikan jeda 30 hari, namun tidak ada perubahan signifikan di lapangan.
“Termin belum ada, baru uang muka saja. Kita sudah kasih peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Tapi progres tetap tidak bergerak,” tegasnya.
Riduan juga memastikan bahwa perusahaan pelaksana akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) akibat kegagalan menjalankan proyek ini.
“Sudah pasti, karena tidak ada perkembangan kerja. Perusahaan ini akan kita masukkan ke daftar blacklist,” katanya.
Sementara itu, untuk kelanjutan pembangunan pasar, PPK masih menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit ini akan menentukan apakah ada progres pekerjaan yang dapat dibayarkan atau tidak.
“Kalau tidak tercapai, maka uang muka dan jaminan pelaksanaan akan dicarikan. Kalau mereka tidak sanggup lanjut, maka ada beberapa opsi: menunjuk pemenang cadangan, penunjukan langsung, atau lelang ulang,” jelas Riduan.
Merugikan Pelaku Usaha dan Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Mangkraknya proyek Pasar Loka ini menjadi perhatian serius bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kios di pasar tersebut. Mereka mengaku kesulitan karena harus berjualan di tempat sementara yang sempit dan tidak representatif.
“Dulu kami dijanjikan pasar baru cepat selesai, tapi sampai sekarang belum juga ada selesai pembangunannya.”terang pria yang enggan namanya dipublikasikan.
“Kami sudah pindah dari pasar lama sejak awal proyek dimulai. Harusnya kalau dikerjakan serius, sekarang bangunan pasar sudah berdiri. Tapi nyatanya cuma pagar seng saja,”sambungnya.
Sementara itu, warga Tarempa, Ahmad Zulkarnain, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kontraktor.
“Kalau tidak sanggup, ya harus diganti. Jangan dibiarkan begini. Pedagang dan masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Perlu Pertanggungjawaban Hukum
Mangkraknya proyek ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebab mangkraknya proyek bukan disebabkan force major atau keadaan tidak biasa, namun diduga karena adanya itikad jahat para pihak sejak dari proses tender.
Di mana, Panitia tender dan PPK sepakat memenangkan PT. TSM Kso PT. SAIP sebagai pemenang tender, padahal perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki kemampuan berupa pengalaman kerja.
Selain itu, PPK juga terindikasi tidak mengontrol pelaksanan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga hingga saat ini belum ada dilakukan pemutusan kontrak sebagaimana ketentuan tata cara pemutusan kontrak akibat kelalaian pihak penyedia.
Pihak penyedia juga telah menerima uang muka proyek, namun uang muka tersebut ternyata tidak digunakan sesuai rencana usulan atau pengajuan uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.(Agus Suradi)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.