suarabirokrasi.com, Batam,- Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Posyandu tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Batam sudah sesuai ketentuan.
“Intinya sesuai dengan perintah presiden tentang TKDN, Artinya walaupun barangnya lebih mahal tapi kalau komponen tkdnnya lebih tinggi maka tetap dipilih Yang tkdn nya lebih tinggi.”jawabnya melalui WhatsApp, Senin (16/06/2025) kepada tim media ini.
Klarifikasi lebih lanjut melalui tim media ini, diungkapkan oleh Pejabat Pengadaan kegiatan Pembelian Kursi, diantaranya menerangkan bahwa kegiatan tersebut
1. Sesuai spesifikasi teknis
2. Mengandung nilai TKDN diatas 40 persen
3. Diutamakan UMKM yang berada di Kota Batam / Katalog Lokal.
4. Termasuk biaya pengiriman , pendistribusian dan pajak
5. Terdapat jaminan jika barang rusak
6. Berdasarkan Perpres 12 tahun 2021 Pengadaan barang melalui e katalog LKPP bukan toko online
Hal ini diungkapkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Batam menjawab pertanyaan yang diajukan media ini terkait pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Posyandu, berupa belanja kursi plastik spesifikasi 600 x 587 x 760 sebanyak 1.722 pcs atau unit melalui PT. Berkah Aneka Karya (BAK), yang terindikasi mengakibatkan pemborosan hingga Rp 200 juta lebih.
Dugaan ini terkait keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Batam yang membeli kursi plastik untuk Posyandu berupa jenis kursi santai, yakni kursi merek Greenleaf model Sparta 1181 dengan TKDN di bawah 50%. Padahal pada katalog terdapat beberapa kursi plastik jenis kursi tamu dengan TKDN di atas 60% harga di bawah Rp.200 ribu, yang biasanya digunakan Posyandu maupun instansi pemerintah.

Selain itu, ditinjau dari kewajaran harga. Penelusuran media ini di beberapa pasaran umum dan online, diketahui bahwa jenis kursi Merek Greenleaf model Sparta 1181 biasanya dibandrol seharga Rp.100 ribu sampai dengan Rp.180 ribu per unitnya. Sementara pihak Dinas Kesehatan Kota Batam membeli seharga Rp.285 ribu/pcs atau lebih mahal Rp.125 ribu /unit dari harga pasar.
Hingga saat berita ini ditayangkan, belum diketahui alasan pihak PPK tidak membeli produk kursi tamu dengan TKDN lebih tinggi dan harga lebih murah, melainkan memilih membeli produk kursi santai dari PT.BAK meski harganya lebih mahal.
Meski demikian, media ini menduga alasan pihak Dinkes Batam memilih membeli produk kursi dari PT.BAK yang bisnis utamanya adalah penyediaan alat kesehatan ini, diduga kuat adanya keterkaitan. Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Tanjung Uban.
Kegiatan ini juga perlu penelusuran lebih lanjut terkait pendistribusiannya. Sebab, pada tahun 2023, pihak Dinkes Kota Batam juga pernah membeli kursi sejenis untuk Posyandu Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Belakang Padang.
Penulis : Edy Manto
 Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita
				 
			 
		
		 
						
					 
						
					 
						
					




 
					
				
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.