SUARABIROKRASI.COM, KARIMUN,- Setelah melewati tahapan masa sanggah dan memasuki tahap penunjukkan penyedia barang/jasa, Tender Proyek Peningkatan Jalan Sp. Jelutung – Sp. Arah Pasir Panjang, Kabupaten Karimun yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, tertanggal 22 Mei 2025 berstatus tender gagal.
Belum diketahui penyebab tender tersebut dinyatakan gagal. Namun penetapan tender gagal terhadap proyek di BP Karimun ini, setelah mencuatnya masalah yang perhatian publik, terkait adanya dugaan persekongkolan tender oleh oknum Pokja yang menetapkan dan mengumumkan CV Reiser Karya Bakti sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp.9,7 miliar lebih, di tanggal 8 Mei 2025.
Bahkan dugaan persekongkolan ini juga menjadi atensi Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Pokja tender saat melakukan tahapan evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi menyatakan CV RKB memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang. Sementara berdasarkan data Kementerian PUPR, CV RKB disinyalir memiliki pengalaman sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen tender.
Berita Terkait : Atensi Kanwil I KPPU RI
Padahal menurut aturan tender, pihak Pokja atau Panitia tender pada saat melakukan evaluasi dokumen administrasi dan teknis seharusnya lebih cermat, bahkan segala dokumen peserta harus dibuktikan saat pembuktian kualifikasi.
“Apabila Pokja nya tidak “bermain curang” tentunya digugurkan bila peserta tidak punya pengalaman. Namun bila ternyata peserta melampirkan pengalaman, maka pihak Pokja dapat mengecek kebenarannya kepada pemberi kerja,”terang salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya, senin (26/05)2025).

Dirinya juga menerangkan terkait sanksi – sanksi yang harusnya diberikan kepada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan dan juga peserta tender yang bila ternyata memberikan informasi yang tidak benar atau palsu.
“Oknum Pokja dan peserta tender dapat dikenakan sanksi sesuai aturan bila melakukan pelanggaran serius di dalam proses tender, diantaranya karena menyampaikan dokumen palsu atau tidak benar, dapat juga disebabkan persekongkolan,”terang pria ini.
Terkait berita ini, Bupati Karimun, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (23/05/2025) belum memberikan tanggapan.
Sedangkan pihak PPK, Agus Susanto belum dapat dikonfirmasi secara langsung. Saat media ini melakukan upaya konfirmasi melalui stafnya, tidak mendapat tanggapan.
Berita Sebelumnya : Indikasi Persekongkolan Tender
Sementara pada pemberitaan media ini sebelumnya, Ketua Kanwil I KPPU RI, Ridho Pamungkas memberikan atensi terkait tender ini, dengan menyatakan bahwa hal ini perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Apabila terdapat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara objektif atau mengabaikan ketentuan teknis, termasuk syarat pengalaman minimal untuk jenis pekerjaan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.”tegas Ridho Pamungkas. Senin (19/05/2025).
Tender ini juga telah dilaporkan ke pengaduan LKPP RI untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Edy Manto
Foto : sc lpsebpbatam/net
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.