Home / Karimun / Kanwil I KPPU RI Sikapi Indikasi Persekongkolan Tender di BP Kawasan Karimun

Kanwil I KPPU RI Sikapi Indikasi Persekongkolan Tender di BP Kawasan Karimun

SUARABIROKRASI.COM, KARIMUN,- Indikasi persekongkolan Tender proyek Peningkatan Jalan Sp.Jelutung – Sp.Arah Pasir Panjang Kabupaten Karimun, nilai Pagu dana Rp.9.910.574.952,62 yang dilaksanakan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun perlu jadi atensi pihak yang berwenang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Ridho Pamungkas saat menyikapi adanya laporan mengenai perusahaan yang belum memiliki pengalaman namun memenangkan tender pengadaan barang/jasa.

“Kami menegaskan pentingnya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender.”terangnya, Senin (19/05/2025).

Menurut Kepala Kanwil I KPPU RI, keterlibatan perusahaan baru dalam pengadaan publik merupakan hal yang sah dan bahkan perlu didorong, selama proses seleksi dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai regulasi.

“Sistem tender seharusnya tidak hanya mempertimbangkan rekam jejak, tetapi juga kemampuan teknis, efisiensi penawaran, serta komitmen terhadap pelaksanaan proyek.”sambungnya.

Meski demikian Ridho Pamungkas menegaskan, apabila terdapat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara objektif atau mengabaikan ketentuan teknis, termasuk syarat pengalaman minimal, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Apabila terdapat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara objektif atau mengabaikan ketentuan teknis, termasuk syarat pengalaman minimal untuk jenis pekerjaan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.”tegas Ridho Pamungkas.

Kembali Ridho Pamungkas menyatakan, pihaknya mendukung pembukaan peluang bagi pelaku usaha baru untuk bersaing, namun hal ini tidak boleh mengorbankan kualitas hasil pekerjaan atau mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 7 Mei 2025 bersepakat menetapkan CV Reiser Karya Bakti (RKB) sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.9,7 Miliar pada tender proyek Peningkatan Jalan Sp.Jelutung – Sp.Arah Pasir Panjang Kabupaten Karimun,

Sementara bila mengacu pada syarat kualifikasi teknis yang ditetapkan saat tender, CV RKB berpotensi untuk digugurkan karena diduga tidak memenuhi syarat pengalaman yang ditetapkan pada dokumen tender.

Menurut data dari LPjK kementerian PU. CV RKB beralamat di Jalan Letjen Suprapto no 78, Kabupaten Karimun. Legalitas pendirian perusahaan di tahun 2024 ini baru memiliki ijin usaha jasa konstruksi, berupa Sertifikat Bidang Usaha (SBU) BS 001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), pada 15 Januari 2025.

Dari data LPJK Kementerian PU ini, sehingga diperkirakan CV RKB tidak memungkinkan memiliki pengalaman atau memenuhi syarat pengalaman yang ditetapkan.

Terkait hal ini upaya konfirmasi, Jum’at (09/05/2025) ke nomor WhatsApp yang tertera di profil perusahaan, namun hingga saat berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Sementara itu, pihak Pokja dan PPK belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Penelusuran lebih lanjut, selama proses tender, tidak ada penjelasan dokumen yang dilakukan saat masa pemberian penjelasan, dan tidak ada pihak yang menyanggah atas penetapan pemenang terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis ini.

Indikasi persekongkolan ini patut menjadi atensi aparat penegak hukum demi penegakan aturan yang berintegritas, serta demi membasmi tradisi bagi2 proyek pemerintah.

Penulis & Foto : Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Kesadaran Menuju Perubahan Bertumbuh, Aksi “Kepri Ganti Gubernur” Trending

Suarabirokrasi.com, Batam,- Masyarakat Tamanraya, Kelurahan Belian, mengaku makin yakin memilih calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) …

Tinggalkan Balasan