suarabirokrasi.com, Anambas,- Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Serat yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades), Andika, masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mengungkap bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Serat, Andika diduga menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp753 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Kamis (15/5/2025) menjelaskan bahwa, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena Andika tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Untuk calon tersangka (Andika), memang benar tidak kooperatif. Kami baru sekali melayangkan panggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini, keberadaannya berpindah-pindah atau nomaden,” ujar Bambang.
Meski demikian, Kejari Anambas tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti (pulbaket). Terbaru, empat orang saksi telah diperiksa, antara lain:

Sekretaris Desa Serat, Legimin
Mantan Camat Siantan Timur yang kini menjabat Kadishub, Abdul Kadir, Camat Siantan Timur, Suhadi Kusumo Wijaya, dan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Anambas, Muhammad Dwi Jaya Putera
“Progres penyidikan masih terus berkembang. Kami sedang mendalami sejumlah informasi dan menanyakan kepada para saksi seputar aktivitas pemerintahan Desa Serat selama Andika menjabat sebagai kepala desa,” tambah Bambang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua dan ketiga kepada Andika. Jika masih tidak memenuhi panggilan penyidik, maka Kejari Anambas akan mengambil langkah tegas.
“Jika tetap mangkir, kami akan melakukan upaya jemput paksa. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” tegas Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Kejari Anambas berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
Sumber : agussuradi/js
 
				 
			 
						
					 
						
					 
						
					




 
					
				
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.