SB, Batam – Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri berlokasi di Kota Batam Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 14.563.082.457 terkesan janggal.
Hingga menjelang pertengahan tahun 2025 proyek tersebut masih terlihat pengerjaan di sejumlah bagian, uniknya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut dikabarkan sudah cair sekitar 80 persen bahkan mencapai 100 persen dari nilai kontrak.
Dugaan ini mencuat setelah tim LSM ICTI melakukan investigasi dan menggali informasi dari beberapa sumber, salah satunya terkait adanya dugaan pembayaran proyek 100 persen pada akhir tahun 2024 lalu kendati pekerjaan belum selesai 100 persen. Sehingga hal ini kian menguatkan adanya potensi pelanggaran dari beberapa kejanggalan di dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hasil investigasi tim LSM ICTI di lokasi pekerjaan, terlihat pekerjaan pembangunan gedung BPTD belum rampung sejak tahun 2024, sehingga pekerjaan masih berlangsung hingga saat ini.
Adapun proyek ini dikerjakan oleh PT. Triderrick Sumber Makmur, dan konsultan pengawas atau Supervisi dari PT. Biro Bangunan Selaras.

Diketahui, untuk pengerjaan di tahun 2025, ada 4 pihak atau perusahaan yang ikut andil dalam men-sub pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total kontrak awal senilai Rp 14.563.082.457 untuk melanjutkan proses pembangunan gedung yang belum rampung.
Dari hasil pantauan ini, Ketua LSM ICTI-KEPRI (Investigation Corruption Transparan Independen) l, Kuncus mengatakan, bahwa proyek tersebut diduga terkesan dipaksakan sehingga ada dugaan mal administrasi untuk meloloskan pencairan 100 persen.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan kami, Kita berharap kepada penegak hukum untuk segera mungkin menelusuri pekerjaan yang dimaksud dan jika ditemukan adanya pelanggaran untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku” kata penggiat anti korupsi tersebut, Senin (7/4/2025).
Menurut dia, ada dugaan beberapa hal ataupun potensi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai dari proses tender, pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan.
“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini, ” ujarnya.
Bersambung. (Tim)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.