Site icon Suara Birokrasi

AD Diciduk Satuan Narkoba Polres Rohil, 145 Butir Ekstasi Turut Diamankan

Tersangka AD (32) diamankan petugas kepolisian resor Rokan Hilir berikut barang buktinya.

Rohil, SB – Satuan narkoba Polres Rokan Hilir meringkus seorang pria berinisial AD (32), warga Dusun III  Kampung Jawa, Kelurahan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Buruh ini ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepat di salah satu hotel didaerah tersebut, berikut barang buktinya, pada Jumat 8 Februari 2019, sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi dihimpun dari Humas Polres menyebut, adapun barang bukti diamankan berupa 1 bungkusan plastik klip bening di dalamnya berisi 145 butir pil berwarna merah muda berlogo RJ diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, 1 satu buah kotak henphone (HP) merk Samsung A7, dan 1 satu unit henphone merk Nokia warna biru hitam.

Kronologi penangkapan, pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019. Tim opsal satuan narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,  ada yang membawa narkotika jenis ekstasi ke Bagan Batu.

Informasi itu menyebutkan bahwa orang tersebut naik angkutan umum dari arah Labuhan Batu yang rencananya akan melakukan transaksi di daerah lokasi salah satu hotel. Berdasarkan informasi tersebut anggota tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran hotel tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, ada salah seorang penumpang laki-laki yang turun dari Bus KUPJ didepan hotel, lalu atas dasar kecurigaan padanya, maka team opsnal mendekatinya untuk memeriksa badan serta pakaiannya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah kotak handphone merk Samsung A7 di kantong belakang celananya sebelah kiri. Saat dibuka didalam kotak henphone tersebut ada sebuah bungkusan plastik bening didalam berisi 145 butir pil warna merah muda yang diduga narkoba jenis ekstasi.

Kepada petugas tersangka mengaku bernama AD. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk di proses secara hukum,” kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, kepada wartawan, Sabtu 9 Februari 2019. (Man)

Exit mobile version