“Barang bukti diamankan berupa satu bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu *(berat kotor : 4,42 Gram),” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH disampaikan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu 10 April 2019.
Selain narkoba sabu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tujuh bungkusan plastik bening dalam keadaan kosong, satu unit timbangan digital, satu buah botol aqua pada bagian tutupnya disambung pipet yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu / bong, satu buah mancis, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam biru.
“Keempat tersangka berinisial J alias Ijon 48 tahun, E alias Eri 38 tahun, H alias Oyong 58 tahun, kemudian seorang wanita buruh cuci berinisial L alias Mawar 44 tahun. Keempatnya warga Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko,” kata AKP Juliandi SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan petugas kepolisian anti narkoba resor Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (man)