Suarabirokrasi.com, Batam,- BP Batam membantah PT Makmur Elok Graha telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) terkait pengalokasian lahan di Rempang, sejak tahun 2004. Kepala Biro Humas, Promosi Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memaparkan, mekanisme pengalokasian lahan di Rempang sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), pengelola masih menunggu status penurunan hutan. …
Read More »