Suarabirokrasi.com, Kepri,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam konferensi Persnya mengungkap telah menangkap 3 (tiga) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan. Direktur Jenderal Pengawasan …
Read More »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.