Suarabirokrasi.com, Batam,- Menelusuri fakta di balik pengadaan 16 unit Kapal Nelayan bantuan Kementerian Transmigrasi bobot 5 GT yang dilaksanakan Satuan Kerja Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam menggunakan dana Tugas Pembantuan APBN 2025 sebesar Rp.8,7 miliar.
PT. Anugerah Bintan Bahari mendapat dua kontrak pesanan kapal ikan 5 GT sebanyak 16 unit, total nilai Rp.8,7 miliar, dengan rincian pesanan sesuai kode RUP 61253294 sebanyak 14 Kapal 5 GT total nilai Rp 7.616.000.000. Dan sesuai kode RUP 61253091 sebanyak 2 unit Kapal 5 GT, total nilai Rp 1.089.000.000,-.

Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Kapal
Penelusuran media ini dari berbagai sumber mengungkapkan fakta. Dua bulan sebelum pemilihan penyedia pengadaan kapal dilaksanakan, sebuah perusahaan baru bernama PT. Anugerah Bintan Bahari didirikan, tepatnya bulan Agustus 2025.
Setelah legalitas perusahaan dibuat, pihak perusahaan mendaftarkan diri ke situs lpse dan memasukkan sebuah produk kapal motor penangkap ikan 5 GT (Fiber) dengan kode KBKI 4931101004 (jenis kapal penumpang), senilai Rp.545 juta per unit. Diterangkan harga bebas PPN atau tidak termasuk PPN. Selain itu, harga tersebut tidak diterangkan termasuk biaya pengurusan pas kecil dan biaya pengiriman.
Selanjutnya, tertanggal 21 Oktober 2025 pihak Satker Dinas Perkimtan Kota Batam mengumumkan rencana kegiatan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, sesuai aturan sebelum PPK melakukan pemilihan penyedia
Selanjutnya, pihak PPK Pengadaan kapal 5 GT di Dinas Perkimtan Kota Batam melalui sistem e purchasing memilih produk kapal PT. Anugerah Bintan Bahari dengan harga negosiasi Rp.544 juta per unit atau berkurang Rp.1 juta dari harga awal,
Sebanyak 16 unit kapal ikan tanpa dokumen dan berpotensi mencemarkan laut dari toilet alakadar ini dipesan sekitar 70 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025, sementara pada produk PT.ABB tertera “Pre Order 120 Hari”.
Pada akhir Oktober 2025, di lokasi galangan yang disinyalir tidak memenuhi sertifikat standar galangan, terdapat sekitar 5 unit kapal sudah dalam kondisi setengah jadi terhampar di pinggiran pantai timbunan sekitar pepohonan bakau.

Pembayaran dan Prestasi Pekerjaan
Selain mendapat kepercayaan untuk menyediakan kapal 5 GT dalam jumlah 16 unit dalam masa 60 hari menjelang berakhirnya akhir tahun anggaran 2025, PT. Anugerah Bintan Bahari juga mendapat kemudahan dalam proses pencairan keuangan.
Pada bulan November 2025 telah dilakukan pembayaran untuk tujuh unit kapal total Rp.3,59 miliar atau sekitar 40 persen dari total kontrak. Meskipun pada tanggal 29 November 2025 hanya sebanyak tiga unit kapal ikan yang diduga belum memiliki dokumen kelaiklaut dikirim ke Batam untuk digunakan Wakil Menteri Transmigrasi membangun citra penyerahan bantuan 16 unit kapal bantuan kepada nelayan di Tanjung Banon, Rempang, Batam.
Pada bulan Desember 2025, kontrak pesanan kapal dibayarkan 100 persen, belum diketahui bagaimana cara para pihak bersepakat sehingga dilakukan pembayaran meski pekerjaan atau sisa kapal sebanyak 13 unit belum di kirim ke Batam.
Data pembayaran Bulan November 2025
1. Kode dokumen B/055/000.32/BA-P/XI/2025; Kode SP2D 259991320602568; Nilai Rp 3.046.400.000
2. Kode dokumen B/234/000.32/BA-PP/XI/2025; Kode SP2D 259991320639071; Nilai Rp 544.500.000
Data Pembayaran Bulan Desember 2025
1. Kode dokumen B/421/000.32/BA-ST/XII/2025; Kode SP2D : 259991320870840; Nilai Rp 4.569.600.000
2. Kode dokumen B/420/000.32/BA-ST/XII/2025; Kode SP2D : 259991320870841; Nilai Rp 544.500.000

Terkait kapal ini diketahui bahwa sisa kapal baru dikirim ke Batam pada akhir Januari 2026.
Bertepatan saat media ini melakukan konfirmasi, Direktur PT. Anugerah Bintan Bahari, Firia Syah Putra sedang mencari lokasi untuk mengikat kapal saat di Batam.
“Saya lagi di Batam, mau lihat lokasi untuk ikat kapalnya bang,”kata Firza Putra, Rabu (27/01/2025).
Konfirmasi selanjutnya tidak dijawab terkait kiat sukses PT. Anugerah Bintan Bahari mendapatkan pesanan dan bayaran meski diduga pekerjaan belum selesai.
Sedangkan Kepala Dinas Perkimtam Kota Batam, Erdyudhi sebagai Satker Dekonsentrasi Kementerian Transmigrasi tidak memberikan tanggapan terkait pemilihan terhadap produk kapal fiber PT. Anugerah Bintan Bahari yang diketahui merupakan perusahaan baru dan tanpa pengalaman serta harga lebih mahal
Demikian juga terkait pembayaran lunas atas pekerjaan tersebut di bulan Desember 2025. Sementara dari pantauan,.kondisi kapal yang diadakan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan.
(Untuk kenyamanan pembaca, berita selanjutnya menggali tanggapan pihak Kementerian Transmigrasi dan Pendapat Publik serta potensi kerugian negara)
Penulis : Edy Manto
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.