Suarabirokrasi.com, Natuna, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Selat Lampa diwanti wanti terkait PT. Wijaya Sahabat Nusantara (WSN) sebagai pemenang tender. Karena perusahaan ini sedang mendapat perhatian publik dan dilaporkan ke beberapa lembaga terkait atas dugaan pemalsuan dokumen pengalaman pada tahun 2024 yang digunakan untuk memenangkan beberapa tender proyek pelabuhan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2025.
PT. Wijaya Sahabat Nusantara dikabarkan diduga membuat dokumen kontrak palsu dan berita acara serah terima atas pekerjaan proyek Rehabilitasi Pelabuhan Midai pada tahun 2024 yang diselesaikan pada 04 November 2024, dan Kantor UPP Kelas IIA Tarempa sebagai pemberi kerja.
PT. WSN memasukkan data pekerjaan tersebut sebagai pengalaman pekerjaan perusahaan untuk subklasifikasi pekerjaan SBU BS 011 kualifikasi Menengah. Dan pada tahun 2025 perusahaan ini berhasil mendapatkan beberapa proyek pelabuhan kualifikasi Menengah yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan.
Terkait pengalaman ini, Direktur PT.Wijaya Sahabat Nusantara (WSN), Eka Wahyu mengatakan bahwa pihaknya merupakan kontraktor KSO dalam pengerjaan proyek rehabilitasi pelabuhan Midai pada tahun 2024.
“Betul di tahun 2024 ber KSO pekerjaan Pelabuhan Midai,”jawabnya melalui WA, Sabtu (24/01/2026).

KSO Proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Midai Tahun 2024.
Ibarat Panggang Jauh dari Api, pernyataan PT. Wijaya Sahabat Nusantara berbeda faktanya.
Melalui data yang ditayangkan situs resmi LPSE Kementerian Perhubungan. Tender proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Midai tahun 2024 dimenangkan PT.Pilar Atmoko Konstruksi dan KSO dengan nilai kontrak Rp. 43 miliar lebih dan setelah dilakukan 3 kali addendum, nilai kontrak berubah menjadi Rp.44 miliar lebih.
Selanjutnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas IIA Tarempa telah melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama atau Provissional Hand Over (PHO) dengan UM.003/3/12/UPP-TPA/2024.
Pada dokumen tersebut diterangkan, pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Midai diselesaikan pada bulan Desember 2024, sehingga berbeda dengan data yang dibuat oleh PT.Wijaya Sahabat Nusantara.
Selain itu, Pihak PPK proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Midai,.Yudhi Sudrajat mengakui dari bahwa PT. Pilar Atmoko Konstruksi diketahui ber KSO dengan PT. Wijaya Inti Nusa Sentosa.
“Iya mas” jawab Yudhi Sudrajat, Selasa (27/01/2026), membenarkan PT. Pilar Atmoko Konstruksi ber KSO PT. Wijaya Inti Nusa Sentosa
Pernyataan Yudhi Sudrajat ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan tandatangan dan cap kantor UPP Kelas II Tarempa oleh pihak PT.WSN.

PT. WSN Menang Tender, PPK proyek Selat Lampa
Informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen pengalaman pekerjaan yang dibuat PT.WSN menggunakan nama pejabat terkait dan Kantor UPP Kelas II Tarempa, telah diterima oleh PPK Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Selat Lampa, Yudhi Sudrajat
Integritas PPK, Yudhi Sudrajat diuji terkait tender Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Selat Lampa tahun 2026 ini yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Sahabat Nusantara ditetapkan sebagai pemenang dengan Rp.24,3 miliar lebih dari HPS tender senilai Rp.25,6 miliar lebih.
Apakah PPK, Yudhi Sudrajat menandatangani kontrak atau membatalkan kontrak dan melaporkan PT.WSN ke APH terkait dugaan pemalsuan dokumen negara?
RCW Kepri Minta Kantor UPP Kelas II Tarempa Bertindak Tegas
Dugaan pemalsuan data pengalaman pekerjaan oleh PT. Wijaya Sahabat Nusantara menjadi perhatian publik.
Ketua LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah menilai bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pemalsuan biasa, tetapi merupakan kejahatan pidana yakni, pembuatan dokumen negara palsu, baik berupa kontrak maupun BAST yang digunakan saat pihak perusahaan memasukkan data pengalaman pekerjaan ke sistem LPJK maupun dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat saat mengikuti tender proyek pada tahun 2025.
Untuk itu, aktivis anti korupsi ini meminta agar pihak Kantor UPP Kelas II melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Bila memang Kantor UPP Kelas II tidak pernah berkontrak dengan PT. Wijaya Sahabat Nusantara, seharusnya pihak UPP melaporkan ke aparat penegak hukum terkait pembuatan data atau dokumen palsu menggunakan nama, cap dan pejabat kantor UPP Kelas II Tarempa,”tegas Mulkan.
Lanjutnya mengatakan. Tindakan tegas dari UPP Kelas II ini dapat menjadi bukti bahwa pihak UPP Kelas II Tarempa tidak terlibat.
“Jadi kalau pihak UPP Tarempa tidak melaporkan, ada indikasi bahwa ada pihak di UPP yang terlibat mendukung pemalsuan ini,”tegas Mulkan.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada PPK Proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Selat Lampa yang saat ini sedang proses tender, agar membatalkan penetapan PT. Wijaya Sahabat Nusantara sebagai pemenang tender.
“Kita juga minta pihak PPk membatalkan penetapan pemenang, dan melaporkan perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum,”tegas Mulkan melalui WhatsApp, Senin (02/02/2026).
Penulis: Edy Manto





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.