Suarabirokrasi.com, Batam,- Meski masih tersirat kasus kebakaran di area kerja PT.ASL Shipyard Indonesia pada tahun 2025 lalu hingga menelan korban nyawa sehingga menambah daftar kasus kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal ini.
Mengawali tahun 2026, kebakaran kembali terjadi di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam. Kali ini, api melalap kapal Elsa Regent yang tengah berada di KCP Jetty, Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kecelakaan kerja secara berulang ini menjadi perhatian publik, dan meminta aparat terkait agar melakukan penindakan tegas terhadap manajemen dan perijinan perusahaan.
Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri menilai, dari beberapa kasus kecelakaan kerja secara berturut – turut di PT. ASL membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai salah satu syarat beroperasinya perusahaan.

“Kecelakaan ini membuktikan bahwa perusahaan ini tidak menerapkan sistem K3, sehingga sertifikatnya dapat dicabut dan ijin perusahaan dapat dibekukan sementara,”terang Mulkansyah, Senin (26/01/2026) di Jakarta.
Selain pencabutan sertifikat standar SMK3 dan pembekuan ijin, kasus kebakaran ini juga perlu penanganan lebih lanjut, sehingga bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga ke arah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kecelakaan kerja bila terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut turut, bukan kategori kecelakaan biasa ini pembiaran tanpa pengawasan yang berkesinambungan. Perlu ditindak tegas,”tegas Mulkan
Lanjut Mulkan. Untuk kejadian di PT. ASL, diharapkan agar pihak yang berwenang segera moratorium, guna mengevaluasi perizinan untuk langkah kedepan dengan mengacu kepada IMO dan ILO internasional
“Kita juga mencurigai ada Dugaan tindak pidana maka kami minta Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian serius untuk menyelidiki kejadian ini.”tegas Mulkan.
Penulis : Edy Manto
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.