Suarabirokrasi.com, Batam,- Memasuki awal tahun 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jaringan Distribusi Kawasan Piayu di Batam Pengusahaan (BP) Batam dikabarkan telah membatalkan kontrak PT. Lestari Asi Sejahtera selaku pemenang tender berkontrak yang ditandatangani pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Pembatalan itu diungkapkan oleh pihak Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BP Batam kepada media ini melalui aplikasi Whasapp WBS. Namun sayangnya pihak SPI tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait alasan pembatalan kontrak tersebut dan sanksi yang diberikan.
“Kontrak sudah dibatalkan, Pak Edy,”jawab pihak SPI BP Batam, rabu (07/01/2026).
Selain itu, proyek ini direncanakan akan didanai APBN 2025 dan 2026 oleh BP Batam. Sehingga disinyalir uang muka proyek sudah dibayarkan di akhir tahun 2025. Namun kembali pihak SPI BP Batam tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Integritas SPI BP Batam
Pembatalan kontrak diduga berkaitan dengan dugaan kecurangan PT. LAS saat mengikuti tender Pembangunan Jaringan Distribusi Kawasan Piayu dengan kode 10096104000 senilai pagu Rp.16,1 miliar dan ditetapkan sebagai pemenang berkontrak.
Adapun dugaan kecurangan PT.LAS awalnya diterima pihak SPI BP Batam tertanggal 11 Desember 2025 atau empat hari sebelum batas akhir penandatanganan kontrak sebagai mana pemberitaan media ini sebelumnya berjudul Terindikasi Gunakan Data Palsu dan Kolusi, PT LAS Sukses Menang Tender Rp.15 M di BP Batam
Namun pada tanggal 29 Desember 2025 pada audiensi media ini bersama tim SPI BP Batam yang dipimpin langsung oleh Ketua SPI BP Batam, Imbuh Agustanto diketahui bahwa pihak BP Batam belum memiliki bukti kuat yang mendukung dugaan pengalaman palsu yang digunakan PT.LAS saat tender.
Pada perbincangan melalui sambungan video call Whatssapp ini, pihak SPI mengaku telah meminta keterangan dari PPK dan Pokja.
Lolosnya PT.LAS sebagai pemenang disinyalir atas dukungan pihak Pokja yang sengaja tidak melakukan klarifikasi ke Dinas PUPR Kabupaten Malaka selaku pemberi kerja terkait dokumen pengalaman PT.LAS. Dan pihak SPI BP Batam juga mengaku belum melakukan klarifikasi ke instansi terkait (PUPR Kab.Malaka-red) dengan alasan kondisi akhir tahun.
“Tidak ada melakukan klarifikasi,”jawab pihak SPI menjawab tindakan Pokja saat berlangsungnya tahapan evaluasi dokumen.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad belum dikonfirmasi terkait standar integritas yang digunakan BP Batam mematuhi aturan yang berlaku.

Pembatalan Kontrak Tanpa Sanksi Tuai Sorotan
Pembatalan kontrak tanpa pengenaan sanksi terhadap PT. Lestari Asi Sejahtera menuai sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di Kota Batam.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86) Ta’in Komari menilai, indikasi data palsu berkaitan dengan adanya dugaan konspirasi dalam kemenangan tender.
“Tindakan itu tentu sangat naif dilakukan oleh siapapun meski sedang berkuasa – di mana era keterbukaan menjadi tuntutan publik…!”terang Ta’in Komari, Selasa (13/01/2026).
Perbuatan memasukkan data palsu merupakan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan terencana, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat yang berpotensi dikenakan sanksi perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh itu, Ta’in Komari menilai pihak sesuai integritas PPK, maka tindakan yang dilakukan tidak hanya sebatas pembatalan kontrak, tetapi juga pihak perusahaan dikenakan sanksi blacklist dan penyitaan jaminan pelaksanaan.
“Ya seharusnya perusahaan tersebut diblacklist untuk semua proyek di Batam, sebab itu persoalan integritas. Kalau suatu perusahaan dari niat awal sudah dilakukan dgn tidak bagus, manipulatif apa bisa diharapkan kerja dengan baik…!”tegasnya.
“Bukan hanya perusahaannya yang dimasukkan dalam daftar hitam, yang penting orangnya, sebab perusahaan hanya sebuah nama. Tapi kalau orang itu menyangkut karakter dan perilakunya…!!!,”tandas Ta’in Komari.

Pembatalan Kontrak Tanpa Sanksi Berunsur Korupsi
Pembatalan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanpa mengenakan sanksi terhadap PT. Lestari Asi Sejahtera dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah. Menurutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan dokumen pemilihan yang merupakan satu kesatuan di dalam kontrak mengatur tentang sanksi yang harus dikenakan kepada penyedia yang terbukti melakukan perbuatan curang.
“Pihak BP Batam harus kenakan sanksi daftar hitam dan sita jaminan sebagai bagian pendapatan negara bukan pajak (PNBP).”terang Mulkan.
“Bila jaminan tidak disita, dapat diduga pihak PPK sengaja melawan aturan untuk merugikan negara agar tidak memperoleh PNBP sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,”sambung Mulkan.
Lanjut Mulkan membeberkan. Setidaknya jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp.750 juta, atau lima persen dari nilai kontrak senilai Rp.15 miliar lebih. Selain itu, perusahaan harus dimasukkan daftar hitam.
Menurutnya ketentuan sanksi itu sesuai dengan amanat Presiden yang dituangkan di dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“BP Jangan lindungi pelaku kejahatan, karena pemalsuan merupakan kejahatan yang direncanakan. Jangan sampai ikut terseret bila hal ini sampai ke meja hukum”tegas Mulkan.

Indikasi PT.LAS Gunakan Pengalaman Palsu
PT. Lestari Asi Sejahtera untuk memenuhi syarat memiliki kemampuan dasar melakukan pekerjaan konstruksi sub layanan SBU BS 005 kualifikasi Menengah, diduga menggunakan pengalamanan palsu.
Menurut data yang diterima media ini. Data pengalaman di bidang layanan SBU BS 005 yang dimiliki Perusahaan asal Bekasi, Jawa Barat ini, yakni pekerjaan Sistem Pengolahan Air Minum di Kabupaten Malaka tertanggal 25 April tahun 2022 senilai Rp.33.455.326.500,- dengan Surat Perjanjian no : 146/SP/SP/PPK/DPUPRPRWP/IV/2022 ditandatangani Direktur PT LAS dan LJN selaku PPK di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Malaka.
Selain dokumen kontrak terdapat juga dokumen bukti pembayaran dan pemotongan pajak, serta dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Awal Pekerjaan (PHO) nomor : BAST/01.11/PHO/DPUPRPRWP/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023.
Hasil identifikasi lebih lanjut dokumen ini diduga kuat merupakan dokumen yang dibuat atas pekerjaan fiktif atau tidak ada dan pada dokumen tersebut juga terdapat beberapa kejanggalan yang seharusnya diklarifikasi oleh Pokja saat melakukan evaluasi.
Perusahaan ini juga diikutkan dalam tender pekerjaan sejenis BS 005 yang dilaksanakan menggunakan APBD Pemko Batam. Siapa H alias A?
Penulis: Edy Manto
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.