Suarabirokrasi.com, Lingga,- Anjloknya APBD Kabupaten Lingga tahun 2026 hingga ke angka Rp.836 miliar menjadi perhatian serius masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah.
Kondisi ini dinilai disebabkan perencanaan anggaran yang tidak tepat selama ini sehingga tidak berdampak menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga perencanaan dan pengelolaan APBD Lingga saat ini hanya berhasil untuk membentuk kebijakan “hutang”.
Ketua Pengurus Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lingga, Satriyadi menilai, praktek Nepotisme dapat menjadi salah satu penyebab lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran dan belanja daerah, sehingga mengakibatkan krisis keuangan secara berkelanjutan,
“Di tengah kebutuhan belanja lebih besar dari pada pendapatan, pemerintah bukannya mengefisiensikan anggaran, tetapi malah ingin berhutang, dan ini merupakan tindakan yang tidak bijak, karena bunga hutang merupakan pengeluaran yang membebani APBD,”terang Satriyadi.
Kembali Satriyadi menerangkan. Bupati Lingga menempatkan keluarganya untuk menduduki jabatan strategis di Kabupaten Lingga, salah satunya Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga dijabat oleh H. Armia, S.Pd., M.IP.
“Kedudukannya adalah H Armia merupakan keponakan dari Bupati Lingga, dan hal ini perlu ditinjau oleh Mendagri untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dari praktek Nepotisme,”terang Satriyadi, Senin (05/01/2026).

Menurut Satriyadi. Salah satu tugas Sekretaris Daerah (Sekda) adalah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan memastikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran agar efektif, serta membantu Kepala Daerah dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.
Sekretaris Daerah bertanggung jawab membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta memberikan pelayanan administratif, mencakup koordinasi perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelayanan umum serta kepegawaian, agar roda pemerintahan daerah berjalan efektif dan efisien.
“Singkatnya, Sekda adalah pimpinan unsur staf yang berfungsi sebagai “tangan kanan” Kepala Daerah dalam menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk mencapai tujuan pemerintahan daerah,”ujar satriyadi,
Untuk kepentingan Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Lingga, Satriyadi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerapkan sistem Meritokrasi untuk mengisi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Lingga.
“Solusi yang harus dilakukan saat ini adalah mengganti Sekda Lingga. Oleh karena itu, kami mendesak Mendagri agar merekomendasikan Bupati mengganti pejabat Sekda Lingga.”tegas Satriyadi.
“Karena kabupaten lingga ini dibangun dengan uang rakyat dan untuk rakyat bukan dari uang lingkungan keluarga seperti konotasi “Lingga” yang berkembang selama ini”sambung Satriyadi menutup paparannya.





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.