Suarabirokrasi.com, Lingga,- Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring dengan berjalannya waktu Indonesia menjadi hutan yang paling terancam di dunia,terkikisnya hutan karena penebangan liar menjadikan faktor utama yang diperkirakan 70-75 persen dari kayu yang dipanen ditebang secara liar tanpa mengantongi izin.
Dari perspektif ekonomi, penebangan liar tanpa izin telah mengurangi pendapatan dan devisa negara serta diperkirakan kerugian negara mencapai 30 triliun pertahun.
Di lain sisi penebangan liar tersebut dapat mengakibatkan kurangnya resapan air yang dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor. Dampak penebangan hutan secara liar diantaranya hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap, selain itu hujan bisa menyapu sisa-sisa nutrisi dari tanah dan oleh sebab itu, ketika tanah sudah kehilangan banyak nutrisi, maka reboisasi menjadi hal yang sulit dan budidaya di lahan tersebut menjadi tidak memungkinkan.
Untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan akibat dari penebangan liar pada lokasi hutan salah satu Desa di Kecamatan Singkep Selatan (Lingga) mengambil langkah dengan melakukan pemasangan sepanduk himbauan, melalui Kepala Desa Resang Hanafi, S.IKom, menjelaskan himbauan ini kami lakukan karena adanya arahan Polhut KPHP unit III Lingga (Panriko, SH) Untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan serta berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya masyarakat kami dalam Pemerintahan Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan (Lingga),atas himbauan atau arahan tersebut kami sebagai Pemerintah Desa Resang segera mengambil langkah dalam bentuk pemasangan baleho berupa ;
“HIMBAUAN PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN DI DESA RESANG KECAMATAN SINGKEP SELATAN”
Adapun kegiatan pemasangan sepanduk Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2025, Pukul 13.30 Wib adapun lokasi tempat sepanduk himbauan tersebut di Napau Dusun I RT 001/RW 001 Desa Resang,

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Desa Resang (Hanafi,S.Ikom), Polhut KPHP unit III Lingga (Panriko, SH), Bhabinkamtibmas Desa Resang (Bripka Lucky Andara), Babinsa Desa Resang (Serka P.Simbolon), BPD Resang (Maryono/Basirun/Madil), Dusun I Resang (Afrizal), Dusun II Resang (M.Rapi), Pemuda Desa Resang (Lukman Hakim).
Hanafi, S.IKom, mengatakan adapun isi himbauan baleho yang dipasang tersebut bertuliskan larangan dan ancaman pidananya, sebagai berikut:
- Setiap Orang Dilarang Menebang, – Merambah, Membakar atau Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin Pejabat Yang Berwenang.
-
Pelanggaran terhadap larangan ini Diancam Pidana dan Denda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 Tentang Kehutanan Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pengerusakan Hutan
-Ancaman Pidana Penjara Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Penjara dan Denda Maksimum Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah)
Adapun harapan Hanafi, S.IKom kedepannya dengan adanya pemasangan Baleho terkait larangan atau himbauan penebangan liar dikawasan hutan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwasanya penebangan liar dikawasan hutan merupakan suatu tindak kejahatan/pidana yang dapat diproses hukum, serta menumbuhkan kepedulian masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dan hutan guna meminimalisir terjadinya bencana alam dan Karhutla yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat seperti Kesehatan, Pendidikan,Transportasi dan Perekonomian. (Tri)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.