Suarabirokrasi.com, Lingga,- Hewan ternak berkeliaran di jalanan sering terjadi di berbagai daerah dan sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,bahkan fatal,bagi pengendara motor dan mobil, adapun penyebab masalah ini dikarenakan pemilik hewan tidak mengandangkan atau melakukan pengawasan yang maksimal terhadap hewan ternaknya,sehingga menimbulkan keresahan warga dan mengganggu aktivitas dijalan tempat semua orang berlalu lintas,
Adapun Bahaya dan Dampak buruk bagi pengguna jalan jika hewan ternak berkeliaran di jalan bisa menimbulkan Kecelakaan (Laka lantas),Hewan yang tiba-tiba melintas mengejutkan pengendara,sering terjadi baik itu dipagi hari,disiang hari, sore hari apalagi disaat malam hari karena jarak pandang yang sangat terbatas, sehingga menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.
Ternak sapi,kerbau,lembu,kambing bisa menghambat dan mengganggu arus lalu lintas di jalan umum,area perumahan, bahkan di jalan tol,Selain korban jiwa,Kerugian bisa dialami pengendara,dan pemilik ternak juga bisa dituntut secara hukum perdata jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak mereka.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan tentunya membutuhkan Solusi dan Tindakan Penertiban oleh Pemerintah daerah setempat, salah satunya desa resang,kecamatan Singkep selatan (lingga) melalui kepala desa resang Hanafi,S.Ikom mengatakan kami sebagai pemerintah desa tentunya telah menerima beberapa keluhan terkait hewan ternak yang acapkali berkeliaran di jalan,bahkan mengakibatkan kecelakaan,
Menurut Hanafi sebagai kepala pemerintah desa tentunya kami bekerja tidak sendiri dalam hal ini,kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Singkep selatan,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten lingga Hasim, serta perangkat desa dan babinkamtibmas dengan tujuan mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,sekaligus mencari solusi terbaik melalui pendekatan humanis dan kekeluargaan.tanpa memberatkan pihak manapun, akan tetapi tetap saling menjaga keselamatan dan ketertiban kita bersama, ujarnya.

Lanjutnya disaat sosialisasi pada Selasa(16/12/2025) adapun point penting yang disampaikan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lingga,(Hasim),menjelaskan bahwasanya Satpol PP lingga memiliki tugas dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman,serta melindungi masyarakat,termasuk melakukan penegakkan peraturan daerah (Perda) yang termaktub di Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 14 huruf G, yang berbunyi larangan menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan umum karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Adapun atau barang siapa yang melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,maka dapat diberikan sanksi administratif ataupun pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 63 dan Pasal 65,”jelas Hanafi.
Dari hasil rapat tersebut,maka disepakatilah beberapa langkah penanganan,antara lain Pemerintah desa resang akan melakukan penertiban hewan ternak secara persuasif dan kekeluargaan bersama masyarakat dan para peternak,Selain itu, pemerintah desa juga akan menyusun Peraturan Desa yang mengacu pada Perda tersebut,memasang papan imbauan di titik-titik rawan,serta meminta para peternak untuk memberikan tanda pada hewan ternaknya masing-masing dan memastikan hewan tidak dibiarkan berkeliaran bebas di jalan umum.
Selain itu Hanafi juga menghimbau dan mengingatkan bagi pengguna jalan khususnya Untuk Pengendara Tetap waspada dan berhati-hati saat melintas di area rawan,terutama di jalur-jalur yang sering dilewati hewan ternak, dan kepada pemilik ternak mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan,dengan tidak melepasliarkan ternak sembarangan.





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.