Suarabirokrasi.com, Bintan,- Pendampingan tim Kejaksaan Negeri Bintan pada proyek strategis Kabupaten Bintan tahun 2025 memberikan dampak negatif bagi penegakan aturan perundang-undangan di dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan tender proyek pembangunan gedung poli rawat jalan di RSUD Bintan.
Bahkan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, ternyata hanya dibuat layaknya sebagai konsultan pengawas proyek saat meninjau pekerjaan proyek senilai Rp.35,45 miliar ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan pada pertengahan November 2025 lalu.
Kedua lembaga negara yang seharusnya lebih profesional melakukan pencegahan anti korupsi ini seperti ‘hilang kuasa’ untuk menetapkan dugaan kecurangan tender yang dilakukan PT. Bengkel Kreatif Utama (BKU) sebagai kejahatan tender yang harus dikenakan sanksi pembatalan kontrak, dan pengenaan sanksi daftar hitam sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini terkait informasi yang beredar di dugaan kecurangan PT.Bengkel Kreatif Utama (BKU) saat tender sehingga dapat dinilai memenuhi syarat kualifikasi oleh Pokja tender dan PPK, yakni salah satunya dengan memasukkan data pengalaman pekerjaan di bidang Bangunan Kesehatan atau SBU BG 005, yang diduga pengalaman palsu atau fiktif.
Dari stus resmi LPJK Kementerian PUPR diketahui bahwa pihak PT Bengkel Kreatif Utama (BKU) telah memasukkan data pengalaman pekerjaan atau Pengalaman Mainkon, salah satunya pengalaman pekerjaan bidang layanan SBU BG 005, berupa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Islam Bin Daud Hospital Tipe D Tahap I pada tahun 2023 dan PT. Bin Daud Hospital sebagai pemberi kerja.

Indikasi Kuat PT BKU Gunakan Data Pengalaman Palsu
Hasil penelusuran media ini, Rumah Sakit Bin Daud Hospital yang didaftarkan pihak PT.BKU diduga kuat tidak pernah ada. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tidak ada ijin layanan kesehatan maupun rumah sakit atas nama Rumah Sakit Islam Bin Daud Hospital atau PT. Bin Daud Hospital.
Selain itu, pihak PT.Bin Daud Hospital juga mengaku pihaknya sedang akan melakukan pembangunan rumah sakit, namun PT. Bin Daud Hospital pada tahun 2023 hingga saat ini tidak pernah berkontrak dengan perusahaan asal Kepulauan Riau untuk melakukan pembangunan konstruksi gedung rumah sakit
“Iya pak, perusahaan kami berdiri sudah agak lama. Tidak ada pak pembangunan rumah sakit tipe D”kata Hadi yang mengaku sebagai wakil PT.Bin Daud Hospital.
“Tidak ada pak, untuk apa kami pakai perusahaan luar,”kata Hadi, pria yang mengaku sebagai Wakil Direktur perusahaan asal Aceh Besar ini melalui telepon, Jumat (28/11/2025).
Terkait dugaan pembuatan data pengalaman palsu ini, direktur perusahaan Wewel Adisa saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (01/12/2025) namun tidak menjawab.
Larangan dan Sanksi Kejahatan Tender
Hal ini diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan, sebagaimana diatur Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Dokumen Pemilihan, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP)
Ditetapkan ketentuan kontrak pada angka No. 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, yakni
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau
peraturan perundang-undangan
d. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
Pada klausul 4.2, Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam;
Namun anehnya, entah apa motivasi Pokja yang seharusnya saat evaluasi dan pembuktian kualifikasi mengklarifikasi pengalaman PT.BKU kepada pemberi kerja, namun bukan malah memberikan sanksi atas dugaan memberikan data pengalaman yang tidak benar, melainkan menetapkan PT BKU dengan nilai penawaran Rp.35,4 miliar lebih sebagai pemenang tender. Sementara dua peserta penawar terendah, yakni PT. Mitra Agung Indonesia, nilai penawaran Rp. 35.271.447.114,33; dan PT. Citra Mutiara Bangun Persada, nilai penawaran Rp. 32.000.000.000,- dinyatakan gugur dengan alasan yang terinci.

Dukungan PPK dan Kecurangan Kontraktor
Sesuai Bab II Syarat Syarat Umum Kontrak; huruf A No.6. tentang Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan
Wewenang serta Penipuan.
Diterangkan pada poin 6.1, Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
Abdul Kamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir tidak ada melakukan upaya klarifikasi terkait dugaan kecurangan tender, ataupun melakukan pemutusan kontrak hingga pengenaan sanksi, yang menimbulkan dugaan mendukung tindakan PT.BKU.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Senin (01/12/2025) Abdul Kamal mengatakan bahwa dirinya hanya menerima pemenang tender yang dilaksanakan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bintan.
“Maaf pak proses tender itu di ukpbj Bintan..mungk bapak bisa tanyakan lgs kesana… Klo RS hanya menerima pemenang tender unk berkontrak”tulis Abdul Kamal menjawab media ini.
Abdul Kamal juga mengaku tidak tahu dan mengarahkan media ini mempertanyakan ke UKPBJ.
“Maaf pak saya tdkbtau terkait itu… Sebaiknya bapak konfirmasi ke Pokja saja”jawabnya.
Sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dan Direktur RSUD Bintan belum dikonfirmasi.
Adapun dugaan kecurangan ini terjadi pada tender 10019661000, Belanja Modal Bangunan Kesehatan – Pembangunan Poli Rawat Jalan, yang dilaksanakan Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Kode No.RUP 58312249 dan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bintan tahun 2025.
Tender berlangsung dengan metode pasca kualifikasi satu file dan sistem gugur Nilai Pagu Paket Rp. 36.039.400.000,- dan Nilai HPS Paket Rp. 36.038.961.114,15
Penulis : Edy Manto
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.