Suarabirokrasi.com, Anambas,- Malang tak berbau, Camat Siantan Tengah, Afrizal yang akan menjalani masa pensiun pada Februari 2026 mendatang, kini masuk jeruji besi akibat ulah nakalnya mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu.
Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas saat lagi asyik mengkonsumsi sabu di ruang kerjanya, pada Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 23.23 WIB.
“Saat diamankan, yang bersangkutan sedang menikmati sabu di ruang kerjanya. Kantor Camat itu gelap, tapi lampu di ruang kerjanya menyala,” ungkap Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025).
Dari tangan Afrizal, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik bening, tisu, dan sabu seberat 0,23 gram.
Menurut pengakuan Afrizal kepada petugas, ia sudah empat kali menggunakan sabu di ruang kantornya, setelah seluruh pegawainya pulang lebih dahulu.
“Dia memang tinggal di kantor, jadi leluasa. Dulu juga aktif pakai waktu masih di Dinas Pendidikan, sempat berhenti, lalu mulai lagi awal 2025 ini,” jelas Wakapolres.
Dari pengakuan Afrizal, petugas melakukan pengembangan ke Desa Air Asuk, dan menangkap seorang pria bernama Pendi sebagai pemasok. Dari tangan Pendi, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram.
“Pendi ini yang memasok barang ke Pak Camat,” kata Shallulahuddin.
Hasil interogasi terhadap Pendi, terungkap pihak lainnya yang terlibat jaringan narkotika, Darman, warga Desa Munjan ditangkap di rumahnya.

“Di Munjan, kami temukan paket sabu kecil dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkoba. Dia bilang sabunya hanyut, lalu diambil dan dijual lagi,” ungkap Wakapolres.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian tidak memperlihatkan barang bukti sabu kepada awak media. Alasannya, barang bukti sudah dikirim ke Kota Batam untuk diuji di Balai POM.
“Semua barang dibawa karena beratnya kecil, tidak diambil sampelnya,” pungkas Wakapolres.
Semoga peristiwa ini membawa hikmah bagi Afrizal untuk menjalani masa pensiun mendatang dengan hidup lebih baik.
(Agus Suradi)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.