Home / Tanjungpinang / Motivasi Pejabat RSUD Raja Ahmad Thabib Ubah Proyek Tender

Motivasi Pejabat RSUD Raja Ahmad Thabib Ubah Proyek Tender

Suarabirokrasi.com,-Proses pemilihan penyedia pada paket kegiatan pemeliharaan bangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) telah dilakukan perubahan rencana dari seleksi tender menjadi non tender.

Perubahan ini terkait kegiatan pemeliharaan bangunan gedung rumah singgah RSUD RAT. Awalnya melalui kode RUP No.60707426, kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dengan pagu dana sebesar Rp.469.907.400,00, dan proses pemilihan penyedia melalui seleksi tender.

Proses pemilihan penyedia melalui seleksi non tender mulai dilaksanakan pada 22 September 2025 dengan kode paket 10408882000 dan nilai HPS sebesar Rp. 398.916.909,73 atau di bawah Rp.400 juta. Hasilnya, pada 07 Oktober 2025, CV Anak Tamiang ditunjuk sebagai pemenang berkontrak dengan nilai Rp. 398.779.754,40.

Pelaksanaan Kegiatan & Perubahan RUP

Dikarenakan pelaksanaan kegiatan menjadi tidak sesuai dengan rencana tender yang diumumkan pada RUP 60707426. Pada tanggal 17 Oktober 2025 jam 08:55:53, atau 10 hari setelah kontrak ditandatangani, pihak RSUP RAT sepakat mengubah informasi kegiatan dengan kode RUP no. 61151409. salah satunya terkait proses seleksi dari tender menjadi penunjukkan langsung. Perubahan ini menurut PPK, Khairida Rahmi atas ijin dari atasannya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan atasan pak, dan sepakat melakukan perubahan RUP tersebut,”terang Khairida Rahmi melalui telepon, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pengurangan nilai anggaran dilakukan karena kebutuhan anggaran untuk kegiatan lain, sehingga anggaran kegiatan pemeliharaan tersebut dikurangi.

“Begini pak, pengurangan ini kami lakukan untuk menutupi pembiayaan kebutuhan lainnya. Contohnya untuk kebutuhan kertas pak, sehingga anggaran pemeliharaan tersebut kami kurangi,”terangnya.

Adapun perubahan RUP Kode 60707426 diubah dengan kode 61151409. Isinya mencakup perubahan total pagu anggaran kegiatan Paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK)1.02.02.1.01.0009.5.1.02.03.03.0001, menjadi sebesar Rp 400.907.400. Dan metode Pemilihan berubah dari seleksi tender menjadi Pengadaan Langsung. Sedangkan Jadwal Pemilihan Penyedia tetap pada September 2025.

Penetapan syarat mengacu PP 5 Tahun 2021 atau UKPBJ

Menurut ketentuan PP No.5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk ijin pekerjaan konstruksi berupa pengecatan adalah KBLI 43303, dengan SBU Penyelesaian Bangunan/ PB007.

Menurut Khairida Rahmi, penetapan syarat SBU BG 009 itu merupakan hasil konsultasi dari pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Untuk penetapan syarat ini pak, kami sudah konsultasi dengan pihak Sekretaris UKPBJ,”terangnya.

Ketua DPD GMPK Kepri Menilai Sesuai Ketentuan

Terkait perubahan ini, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau, Rosyidi menilai bahwa perubahan seleksi dari tender menjadi non tender dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar, sebab pihak RSUD telah melakukan perhitungan sesuai kebutuhan dan hasilnya diperoleh nilai HPS di bawah Rp.400 juta, sehingga kegiatan ini tidak ditenderkan,”terang Rosyidi.

Ketua GMPK Kepri ini juga menerangkan regulasi perubahan RUP yang dilakukan, dan menurutnya agar anggaran yang tidak terpakai dapat digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan lainnya di RSUD Raja Ahmad Thabib.

“RUP dapat diubah dan perubahan yang dilakukan pihak RSUD kami menilai agar anggaran tersebut tidak menjadi Silpa, namun dapat digunakan untuk kegiatan lainnya dan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan,”terang Rosyidi.

Rosyidi menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen mencegah terjadinya praktek korupsi di Kepri ini.

Penulis: Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

RCW Kepri Mendukung Rizki Faisal Nahkodai Golkar Kepri

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Rencana Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau yang dijadwalkan berlangsung …

Tinggalkan Balasan