Home / Tanjungpinang / RCW Kepri Temukan Penyimpangan di Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

RCW Kepri Temukan Penyimpangan di Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Ketua Riau Corruption Watch Tanjungpinang,- Ketua Organisasi Riau Corruption Watch, Mulkansyah menyoroti penyimpangan tender pada proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Negeri Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 yang sempat di publish salah satu media online, dan menjadi atensi penelusuran lebih lanjut oleh RCW Kepri.

Mulkan membeberkan hasil penelusuran RCW Kepri. Terdapat beberapa unsur melanggar hukum yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan Kejaksaan.

Temuan RCW Kepri diantaranya, penetapan dan perikatan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan PT. Melayu Riau mengandung unsur melawan hukum. Karena saat tender, ijin SBU PT. Melayu Riau berstatus telah dicabut oleh LPJK karena tidak memenuhi syarat perijinan sesuai PP No.5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sesuai ketentuan evaluasi di dalam dokumen tender, seharusnya PT. Melayu Riau dinyatakan gugur. Namun malah ditetapkan sebagai pemenang berkontrak. Padahal, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki ijin sesuai ketentuan, tidak dapat menandatangani kontrak ataupun melakukan kegiatan layanan jasa konstruksi, dan dapat dikenakan sanksi”terang Mulkan.

Lanjut Mulkan menerangkan. Saat tender, pihak Pokja dengan sengaja menggugurkan peserta yang nilai penawarannya lebih rendah, agar PT. Melayu Riau dengan nilai penawaran lebih tinggi, meski tidak memenuhi syarat, dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Kondisi ini mengakibatkan pekerjaan pembangunan Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Kepulauan Riau dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki ijin usaha layanan konstruksi di bidangnya , berupa SBU BG. O02 ataupun BG 004.

Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah

“Sesuai ketentuan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan jasa konstruksi tanpa memiliki ijin , dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang harus disetorkan ke kas negara sebagai PNBP”terang Mulkan.

Mulkan mengatakan, beberapa unsur melanggar hukum ini akan menjadi dasar RCW Kepri untuk melaporkan ke KPPU RI dan pihak Kejaksaan.

“Untuk unsur persaingan usahanya, kita akan masukkan laporan secara resmi ke KPPU RI, semoga dapat ditindaklanjuti di daerah. Sedangkan unsur potensi kerugian negara, kita akan masukkan ke Kejaksaan Agung.”terang Mulkan.

“Mumpung saya sementara ini lagi stay di Jakarta,”sambung Mulkan kepada media ini, Senin (27/10/2025).

Hasil penelusuran media ini melalui website resmi, diketahui sebelum tender Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dilaksanakan pada 22 juli 2023, menurut data LPJK Kementerian PUPR, ijin SBU BG 002 atas nama PT. Melayu Riau berstatus dicabut tertanggal 15 Juli 2023 dan diperbaharui pada tahun 2024. Sedangkan ijin layanan jasa konstruksi Bangunan Komersial berupa SBU BG 004 atas nama PT. Melayu Riau habis masa berlaku tertanggal 13 April 2023.

Penulis : Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Kakanwil Ditjenpas Kepri Sosialisasi Program “One Day One Room Inspection”, Langkah Tegas Cegah dan Berantas Narkoba

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus …

Tinggalkan Balasan