Home / Anambas / Dipicu Janji Uang Rp500 Ribu Pegawai Imigrasi Tarempa Dibunuh ‎

Dipicu Janji Uang Rp500 Ribu Pegawai Imigrasi Tarempa Dibunuh ‎

Suarabirokrasi.com, Anambas,- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengungkap misteri kematian pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Harsyad (53), dan menetapkan seorang pemuda asal Sumatera Utara berinisial ASM (21) sebagai tersangka pembunuhan.

‎Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban karena emosi akibat janji uang sebesar Rp500 ribu yang tidak ditepati.

‎“Usai melakukan interaksi pribadi, korban tidak menepati janji sehingga pelaku emosi,” ujar Kapolres Gusti dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (23/10/2025).

‎Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) dini hari. Korban ditemukan tewas di semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, dengan kondisi tidak bernyawa dan terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian leher.

‎Dalam keadaan marah, pelaku memukul korban secara spontan, memiting leher korban dua kali, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian yang berada di area semak belukar.

‎Hasil autopsi tim Forensik Polda Kepri membenarkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik pada bagian leher.

‎“Korban meninggal karena kekerasan tumpul pada leher. Tulang rahang gondok patah yang mengakibatkan mati lemas,” jelas Kapolres Gusti.

‎Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku ASM justru mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumahnya untuk mengelabui dan menghapus jejak keterlibatannya.

‎“Mereka berangkat bersama ke lokasi menggunakan motor korban sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku sempat menjemput korban dengan skuter listrik,” ungkap Kapolres.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui hubungan antara korban dan pelaku baru terjalin sekitar tiga bulan. Mereka awalnya saling mengenal karena urusan pekerjaan, namun polisi masih mendalami dugaan adanya hubungan pribadi yang lebih dekat antara keduanya.‎

‎“Korban dan pelaku baru tiga bulan kenal, berawal dari hubungan pekerjaan. Soal kemungkinan hubungan lebih dari itu masih kita dalami,” tambah Kapolres.

‎AKBP Gusti menegaskan bahwa ASM bertindak seorang diri tanpa ada keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban, jaket hodie pelaku, satu unit handphone, skuter listrik, dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
‎“Pelaku kita terapkan pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” tegas Kapolres Gusti.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Anambas. Pihak kepolisian mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam urusan pribadi yang sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik.

‎(Agus Suradi )

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Cegah Dampak Penolakan BPH Migas, Pembelian Pertalite di Anambas Melalui Rekomendasi Camat

BBM Pertalite Kembali Bisa Dibeli di Sub Penyalur, Camat dan Desa Diminta Bantu Administrasi Penyaluran …

Tinggalkan Balasan