Home / Anambas / Loyalitas Pegawai RSUD Palmatak Disorot, Akibat Bekerja di Industri Migas

Loyalitas Pegawai RSUD Palmatak Disorot, Akibat Bekerja di Industri Migas

‎Anambas,— Loyalitas dan profesionalitas menjadi harga mati bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status sebagai aparatur negara seharusnya mencerminkan dedikasi penuh dalam melayani masyarakat, bukan justru menimbulkan tanda tanya soal etika dan komitmen kerja.

‎Sorotan publik kini mengarah ke RSUD Palmatak. Seorang pegawainya, Herlina Eka atau akrab disapa Ayi, diduga bekerja di kawasan industri migas Matak Base, padahal berstatus PPPK di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

‎Ayi yang resmi diangkat sebagai PPPK pada Mei 2025, disebut mulai bekerja di Matak Base hanya beberapa hari setelah peristiwa tenggelamnya KM Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi, tepatnya sekitar 30 Mei 2025. Keberadaannya di lingkungan industri migas itu langsung menjadi buah bibir masyarakat Palmatak.

‎“Seharusnya tidak etis bekerja di perusahaan lain, sedangkan statusnya sebagai PPPK di RSUD Palmatak,” tegas Hasyim, warga Palmatak, Selasa (14/10/2025)

‎Menurut Hasyim, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparatur negara. Ia juga menyebut, Ayi kerap mengambil shift malam di rumah sakit, sehingga menimbulkan ketimpangan di antara tenaga medis lain.

‎“Biasanya shift bergantian, tapi beliau (Ayi) selalu masuk malam. Tentu tim lain bisa merasa iri. Ini bukan persoalan kecil, tapi soal keadilan dan etika kerja,” lanjutnya.


‎RSUD Palmatak Akui Pegawai Bekerja di Matak Base

‎Direktur RSUD Palmatak, Sofwan Fuadi, membenarkan pegawainya tersebut memang sempat bekerja di Matak Base. Namun, ia menilai tindakan itu tidak melanggar kontrak kerja PPPK secara langsung.

‎“Dalam kontrak PPPK itu, yang dilarang adalah bekerja di perusahaan asing. Sedangkan di Matak Base, dia bekerja di subkontraktor lokal dari Medco Energi, bukan perusahaan asing langsung,” jelas Sofwan.

‎Sofwan menambahkan, Ayi bekerja berdasarkan perjanjian lisan dan menerima bayaran harian. Namun, setelah kasusnya ramai diperbincangkan publik, pihaknya meminta Ayi berhenti dari pekerjaan sampingan tersebut.
‎“Dia sudah kami minta fokus di rumah sakit supaya tidak timbul salah paham,” ujarnya.

‎Mengenai kebiasaan mengambil shift malam, Sofwan menyebut hal itu merupakan permintaan pribadi. “Dia single parent, jadi memilih shift malam agar pagi bisa mencari tambahan penghasilan. Tapi sekarang dia sudah tidak kerja lagi di Matak Base,” tegasnya.

‎BKPSDMBKPSDM Turun Tangan, Ingatkan Soal Citra Aparatur

‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
‎Kabupaten Kepulauan Anambas juga turut memantau kasus ini. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM, Dony Warjianto, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Palmatak.

‎“Dari hasil pembinaan, tidak ditemukan pelanggaran berat. Jadi cukup ditangani di tingkat internal,” jelas Dony.

‎Dony menegaskan, pegawai pemerintah memang diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan sepanjang tidak mengganggu tugas utama dan tidak melanggar etika profesi. Namun ia mengingatkan, citra publik harus dijaga.
‎“Kalau sudah menimbulkan persepsi negatif publik, tentu harus dievaluasi,” ujarnya.

‎Ia menutup dengan pesan tegas kepada seluruh aparatur pemerintah.
‎“Pegawai pemerintah itu bukan hanya bekerja untuk gaji, tapi untuk kehormatan jabatan. Loyalitas dan integritas adalah harga mati,” pungkas Dony.

(Agus Suradi,jurnaldidik.com)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Upacara dan Defile Warnai Nasionalisme Peringatan HUT TNI ke 80 di Anambas ‎

‎Suarabirokrasi.com, Anambas – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) diselenggarakan …

Tinggalkan Balasan