Suarabirokrasi.com, Natuna,-Pokja tender Proyek Lanjutan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Ranai Darat Bunguran Timur diduga sulap dokumen CV Mamong Jaya Abadi (MJA) saat evaluasi sehingga memenuhi syarat dan menjadi pemenang tender.
Penetapan CV MJA sebagai pemenang tender perlu dievaluasi kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Hendra Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan antara peserta tender dan pokja.
Dugaan persekongkolan ini dapat ditinjau dari riwayat tender Paket Lanjutan Pembangunan USB SMPN Ranai Darat, Bunguran Timur senilai Rp.2,3 miliar. Pelaksanaan tender dengan kode 10067186000 ini mulai diumumkan pada website lpse kabupaten Natuna tertanggal 12 Agustus 2025.
Selanjutnya masa penjelasan dokumen dilakukan tanggal 15 Agustus, dan tahap upload dokumen penawaran berlangsung sampai 19 Agustus 2025, dilanjutkan dengan pembukaan penawaran oleh Pokja, kemudian dilakukan evaluasi dokumen hingga pembuktian kualifikasi sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025.
Hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2025 Panitia tender / Pokja menetapkan CV Mamong Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp. 1,95 miliar sebagai pemenang. Padahal kuat dugaan bahwa dokumen penawaran yang dimasukkan CV MJA saat tender tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen tender berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 006.
Karena berdasarkan data yang diterima media ini. Diketahui bahwa, saat berlangsung pembukaan dokumen penawaran hingga pembuktian kualifikasi, CV MJA belum memiliki ijin usaha jasa pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan berupa SBU BG 006. Sehingga bagaimana Pokja menilai atau memasukkan SBU BG 007 CV MJA di dalam dokumen tender saat dilaporkan ke PKK untuk ditetapkan sebagai pemenang tender?
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pokja tender dan Kepala Dinas Pendidikan Natuna belum dilakukan konfirmasi. Sedangkan direktur CV MAJ, Evy Syafrizon saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (19/09/2025), tidak memberikan jawaban.
Berpotensi Pemutusan Kontrak
Sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada dokumen pemilihan. Diterangkan Pemutusan Kontrak dapat dilakukan dengan ketentuan :
Klausul 6.1, yaitu Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
1) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Pada klausul 6.3 Penyedia dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1) pemutusan Kontrak; 2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; 3) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan 4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
Sedangkan pada klausul 6.5 ditetapkan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini terkait proses tender yang diduga melanggar ketentuan Klausul point 6.1 angka 2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau, angka 3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.