Home / Anambas / Kejari Anambas Inisiasi Peresmian Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif di Anambas ‎

Kejari Anambas Inisiasi Peresmian Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif di Anambas ‎

Suarabirokrasi.com, Anambas,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif sekaligus meluncurkan program penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, Selasa (30/9/2025).‎

‎Acara ini berlangsung di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Ketua LAM, Kepala BPKPD, Kepala UPTD Balai PPP Anambas, Camat Siantan, serta para kepala desa seperti Kades Tarempa Barat dan Kades Tarempa Timur.

‎Inisiatif Kejari Anambas

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendirian Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

‎“Rumah Perdamaian ini adalah ruang bersama bagi masyarakat, jaksa, aparat desa, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mencari solusi penyelesaian masalah hukum secara damai, adil, dan manusiawi,” ungkap Budhi.

‎Ia menambahkan, rumah perdamaian tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara-perkara kecil, tetapi juga diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum serta simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni, persaudaraan, dan persatuan.

‎Menurutnya, keberadaan rumah perdamaian dapat mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, serta menghadirkan keadilan yang menenangkan hati.

“Keadilan restoratif bukan semata-mata menghukum, tetapi menghadirkan negara di tengah masyarakat dengan cara yang menyejukkan,” tambahnya.

‎Paradigma Baru Penegakan Hukum

‎Budhi menjelaskan bahwa penegakan hukum sejatinya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan pemulihan dalam masyarakat. Selama ini, proses hukum cenderung menitikberatkan pada penghukuman (retributive justice) yang terkadang menimbulkan luka baru, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

‎Melalui keadilan restoratif, paradigma baru dihadirkan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

‎Kejari Anambas bersama aparat penegak hukum lainnya telah menerapkan mekanisme ini, khususnya untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Manfaat nyata penerapan keadilan restoratif antara lain:

‎- Mengurangi beban peradilan dan lembaga pemasyarakatan.‎
‎- Memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa stigma berlebihan.
‎- Memberikan rasa tenang bagi korban karena tidak hanya kerugian materi yang dipulihkan, tetapi juga hubungan sosial.
‎- Menjaga harmoni dan persatuan masyarakat dengan penyelesaian damai, bukan permusuhan berkepanjangan.

‎Dukungan Pemerintah Daerah
‎Bupati Kepulauan Anambas melalui Sekretaris Daerah, Sahtiar, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif Kejari Anambas.

‎Ia menilai rumah perdamaian merupakan terobosan penting dalam menyelesaikan perkara hukum tertentu tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.

‎“Ini adalah wadah yang patut kita syukuri. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Perdamaian. Ada koridor dan takarannya, sehingga tidak bisa dipukul rata,” tegas Sahtiar.

‎Ia mengingatkan agar masyarakat tidak salah persepsi bahwa dengan adanya Rumah Perdamaian semua pelanggaran hukum bisa dianggap selesai.

Jika perkara tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restoratif, maka tetap akan diproses di pengadilan.

‎Pemerintah daerah, lanjut Sahtiar, siap membantu Kejari dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.

‎“Kami akan membuka diri untuk berkoordinasi dan mendukung penuh program Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

‎Wujud Nyata Negara Hadir Bagi Masyarakat

‎Peresmian Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan humanis.

‎Dengan adanya rumah ini, diharapkan tercipta masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera, serta memperkuat semangat gotong royong dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum.

‎“Mari kita dukung sepenuhnya program Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif yang telah digalang Kejari Kepulauan Anambas, demi terciptanya masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis,” tutup Sahtiar.

‎(BG)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Imigrasi, Pelaku Peragakan 21 Adegan Eksekusi

Suarabirokrasi.com, Anambas, Proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad terus berlanjut di Polres …

Tinggalkan Balasan