suarabirokrasi.com, Anambas,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (25/9/2025).
Pemusnahan berlangsung di aula Kejari Anambas dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Budhi Purwanto, S.H., M.H. dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya perwakilan Bupati Kepulauan Anambas, anggota DPRD, perwakilan Kapolres Anambas, Ketua Pengadilan Tinggi Natuna, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Budhi Purwanto menjelaskan. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu fungsi dan kewenangan jaksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dalam penanganan perkara pidana, baik yang putusannya berasal dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung,” jelas Budhi.
16 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika
Budhi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara, terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak, penipuan, dan tindak pidana umum lainnya.
Mayoritas kasus yang ditangani adalah perkara narkotika, termasuk sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain:
1.026,74 gram sabu dari perkara terpidana Rico Wijaya alias Rico (Alm).
27,03 gram sabu dari perkara Ewid alias Ewid bin Makmur (Alm).
5,5 gram sabu dari perkara Robert Rinto Panggabean alias Gabe.
Beberapa paket sabu dengan berat mulai dari 0,18 gram hingga 2,24 gram dari perkara lainnya.
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, disaksikan langsung oleh ahli dari RSUD Tarempa, Hendro, yang juga melakukan pengecekan menggunakan alat tes narkotika.
Barang Bukti Dimusnahkan
Selain narkotika, barang bukti dari lima perkara perlindungan anak serta satu perkara penipuan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti berupa pakaian, dokumen, plastik, tabung kaca, dan handuk menjadi bagian dari pemusnahan ini.
Untuk tiga perkara narkotika yang menggunakan barang bukti handphone, pemusnahan dilakukan dengan memotong perangkat tersebut, kemudian membakarnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Budhi menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen Kejari Anambas dalam menegakkan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang dirampas tidak disalahgunakan.
“Kami juga telah mengembalikan barang bukti tertentu yang sesuai dengan amar putusan majelis hakim kepada pihak yang berhak. Jika yang bersangkutan berhalangan hadir, Kejari Tarempa bahkan menyediakan layanan pengantaran barang bukti secara gratis, asalkan alamat jelas,” ujarnya.
Di akhir acara, Kepala Kejari bersama para undangan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai tanda resmi penyelesaian tahap akhir perkara.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memberikan efek jera, khususnya kepada pelaku tindak pidana narkotika yang mengancam generasi muda Anambas. (BG)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.