Suarabirokrasi.com, Lingga,- Menanggapi berita beredar terkait Pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga oleh Polda Kepri atas dugaan korupsi pemberian PKKPR Dan KKPR,
Ketua Dewan Pengurus Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lingga, Satriyadi mengapresiasi dan mendukung pihak Polda Kepri agar melakukan transparansi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Saya mendukung dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, khususnya Direskrimsus Polda Kepri mengusut tuntas kasus ini dengan transparansi kepada publik,”terang Satriyadi, Jumat (05/09/2025) di kediamannya.
Satriyadi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Kepri, dan bila mana ditemukan penyalahgunaan kewenangan berunsur korupsi, dirinya berharap agar proses penegakan hukum terus berlanjut, agar tidak menuai pandangan negatif publik terhadap Polda Kepri dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Putra Daerah Lingga ini, penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa undang-undang, terutama dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan, yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Dan Undang Undang Tipikor Pasal 3, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”terang Satriyadi.
Lanjut Satriyadi menjabarkan tentang Penyelenggaraan Kewenangan yang diatur pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014): Pasal 17 dan Pasal 18:. Dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 3.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.