Home / Tanjungpinang / Pejabat Dinas Perkim Kepri Berulah Langgar Aturan, Gubernur Ansar Terancam Dilaporkan

Pejabat Dinas Perkim Kepri Berulah Langgar Aturan, Gubernur Ansar Terancam Dilaporkan

Gubernur Ansar Bina Pejabat Dinas Perkim Kepri Lakukan Pelanggaran Aturan

suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,-Kepemimpinan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dipertanyakan integritasnya menjalankan pemerintahan yang patuh terhadap aturan, sementara pejabat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kepri di bawah kepemimpinan Said Nursyahdu mendukung kegiatan bagi – bagi proyek dan melawan hukum yang dilakukan bawahannya.

Dukungan ini disiratkan oleh Kadis Perkim Kepri bersama Bawahannya, menyikapi informasi yang disampaikan media ini terkait kontrak yang dibuat oleh Dinas Perkim Kepri dengan dua perusahaan tak berijin untuk mengerjakan beberapa paket pembangunan jalan.

Gaya Pejabat Perkim Binaan Gubernur Ansar Tanggapi Informasi 

Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu saat dikonfirmasi bukannya memberikan tanggapan atau arahan sebagaimana layaknya pejabat publik yang memiliki integritas untuk menjalankan sistem kerja taat aturan. Bukannya penghargaan yang diterima media ini terkait informasi yang disampaikan, melainkan pemblokiran akses WA ke media ini.

Aksi Kadis Perkim Kepri ini juga diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Kartini. Di mana sebelumnya akses komunikasi melalui aplikasi WhatsApp masih centang dua meski upaya konfirmasi media ini tidak pernah mendapat respon.

Kinerja Pengawasan Dipertanyakan

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau, Azwandi saat dimintai tanggapan, menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Inspektorat, selaku pengawasan.

” Saran sy coba hub inspektorat…krn inspektorat sbg pengawasan intrn pemrov…tks,”jawabnya melalui WA, Selasa (26/08/2025).

Selanjutnya, konfirmasi media ini ke pihak Inspektorat, dan permasalahan ini akan segera dibahas.

“Baik bang terimakasih info nya nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,”jawab Irban di Inspektorat Kepri, kamis (28/08/2025).

Pokir atau Jual Beli Paket?

Fredi Sugiarto mengaku bahwa proyek yang diperolehnya merupakan bagian dari Pokir DPRD.

“Iya btl pak dari Pokir,”jawabnya melalui WA, Sabtu (16/08/2025).

Saat ditanya nama Dewan pemilik Pokir, Fredy hingga saat ini tidak memberitahukan.

“Ijin pak bsk saya infokan ke bapak.. sya kordinasikan dlu sm yg punya pokirnya pak,”Minggu (17/08/2025).

Integritas Gubernur Kepri Diuji

Praktek menyimpang di Dinas Perkim Kepri ini, tentunya menjadi ujian integritas bagi Gubernur Kepri sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat. Apakah Gubernur Ansar Ahmad akan memberikan sanski pengenaan denda 10% hingga 20% dari nilai kontrak, sesuai Permen PUPR No.1 tahun 2023, tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Pemerintah Daerah Provinsi , Kabupaten dan Kota.

Ataukah Gubernur Kepri melakukan pembiaran untuk mendukung Dinas Perkim Kepri mengelola uang rakyat secara ugal-ugalan untuk memperkaya diri dan merugikan negara?

Publik Mengawasi & Siapkan Upaya Hukum

Aksi tegas Gubernur Kepri ini  ditunggu, dan publik siap melaporkan keterlibatan Gubernur Kepri atas dugaan korupsi, bila mana denda atas pelanggaran itu tidak diterapkan sesuai ketentuan, karena denda dinilai sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita tunggu waktunya, bila kontraktor tidak dikenakan sanksi, kita akan laporkan dengan delik tindak pidana korupsi karena ada potensi penerimaan negara sesuai aturan yang tidak diambil, dan supaya publik juga dapat tahu, itu Pokir Dewan siapa? Benarkah ada jual beli Pokir?,”terang pria ini, Jumat (29/08/2025).

Penulis: Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD-P 2025, Fraksi PKS Tekankan Peningkatan PAD

suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang …

Tinggalkan Balasan