Home / Bintan / HUT RI ke 80, 555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi

HUT RI ke 80, 555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi

suarabirokrasi.com, Bintan,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang turut mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/08/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri beserta jajaran, Kepala UPT Pemasyarakatan Se Tanjungpinang-Bintan beserta jajaran dan Ibu-Ibu DWP Pemasyarakatan.

Pelaksanaan penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.01.02-1409 tentang Acara Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Remisi adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap warga binaan yang telah berkomitmen untuk berubah. Kami berharap momentum ini semakin memacu mereka untuk disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menatap masa depan yang lebih baik,” ungkap Kalapas.

Selain Remisi Umum, terdapat juga narapidana yang juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, yaitu jenis remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan besaran maksimal remisi sebanyak 3 bulan atau 90 hari.

Tahun ini, sebanyak 555 warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan dan seluruhnya telah mendapatkan SK remisi dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rincian Penerima Remisi

Adapun rincian besaran remisi dasawarsa yang diberikan adalah sebagai berikut: sebanyak 529 orang menerima remisi selama 90 hari, 1 orang menerima remisi selama 70 hari, 4 orang menerima remisi selama 60 hari, 3 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 5 hari, 4 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 8 hari, 3 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 10 hari, 2 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 15 hari, 3 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 30 hari, 1 orang terima remisi dasawarsa pidana denda 35 hari, dan 5 orang menerima remisi dasawarsa langsung bebas.

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

15 Peserta Magang Nasional Batch II Ikuti Orientasi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Bintan,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM melalui …

Tinggalkan Balasan