Home / Tanjungpinang / GAMNR Minta Praktek Bagi-Bagi Proyek di Disperkim Kepri Ditindak Tegas

GAMNR Minta Praktek Bagi-Bagi Proyek di Disperkim Kepri Ditindak Tegas

suarabirokrasi.com, Tanjungpinang Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang menyoroti proses seleksi non-tender di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Berdasarkan data resmi LPSE Kepri, ditemukan penyimpangan proses seleksi sejumlah paket pekerjaan. Seperti paket Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mempersyaratkan SBU Jasa Konstruksi, bukan SBU JPTL sesuai PP 5 Tahun 2021.  Selain itu, terdapat perusahaan yang secara administratif tidak memenuhi syarat, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang dan bahkan menandatangani kontrak pekerjaan.

Contoh kasus adalah CV Tanjung Ayam Sakti (TAS) yang tetap memperoleh lima kontrak pekerjaan senilai miliaran rupiah pada periode 23 Juli–6 Agustus 2025, meskipun SBU perusahaan tersebut telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR sejak 7 Juli 2025.

“Kalau prosesnya saja tidak sesuai aturan, ini sama saja dengan ‘bagi-bagi proyek’. Praktik seperti ini harus ditindak tegas karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai asas transparansi serta keadilan dalam pengadaan,” tegas Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, yang akrab disapa SAS Jhoni.

SAS Jhoni menekankan bahwa sesuai dokumen pengadaan, peserta dilarang memberikan informasi yang tidak benar. Setiap peserta juga wajib menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas, sehingga pelanggaran ini dapat menjadi dasar pembatalan kontrak dan pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Perpres 12/2021.

GAMNR mendesak Kepala Dinas Perkim Kepri merekomendasikan pembatalan seluruh paket pekerjaan yang telah diberikan kepada CV TAS, mengingat seleksi berlangsung secara melawan hukum.

GAMNR juga akan mengirim surat resmi kepada Inspektorat Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri untuk memastikan langkah pembatalan dan penegakan sanksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal integritas, kepatuhan hukum, dan perlindungan uang rakyat,” tutup SAS Jhoni, Selasa (13/08/2025).

Terkait kontrak CV TAS, Kadis Perkim Kepri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (07/08/2025) tidak memberikan tanggapan. Namun beberapa paket pekerjaan atas nama CV RKM yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya proses seleksi yang memasuki tahap tandatangan kontrak, dinyatakan batal.

Sementara perwakilan  CV Tanjung Ayam Sakti saat dikonfirmasi Sabtu (09/08/2025) melalui nomor yang ditayangkan laman LPJK, tidak menjawab.

Penulis & Foto: Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

RCW Kepri Minta Kejati Usut Indikasi Belanja Fiktif di Diskominfo Kepri

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Ketua Riau Corruption Watch, Mulkansyah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tanggap …

Tinggalkan Balasan