Home / Bintan / SBU Dicabut Sejak 2023, 4 Kontrak Paket Konstruksi di Dinas Perkim Bintan Terindikasi Maladministrasi

SBU Dicabut Sejak 2023, 4 Kontrak Paket Konstruksi di Dinas Perkim Bintan Terindikasi Maladministrasi

suarabirokrasi.com, Bintan,-Sebanyak empat kontrak yang dilakukan pihak Dinas Perkim Bintan dengan CV BMS untuk pengerjaan empat paket pekerjaan jalan lingkungan dengan nilai masing-masing di bawah Rp.200 juta disinyalir Maladministrasi dan sanksi hukum.

Potensi Maladministrasi ini disebabkan, kontrak yang ditandatangani oleh pihak Dinas Perkim Bintan dan CV BMS mengandung unsur yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi tentang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan tidak sesuai ketentuan syarat  yang ditetapkan di dalam dokumen pengadaan yang merupakan satu bagian di dalam kontrak.

Di mana, pada dokumen pengadaan empat paket kegiatan pekerjaan jalan,  pihak Dinas Perkim menetapkan syarat bagi penyedia, yakni memiliki legalitas berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi BS001 yang masih berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.

Namun ternyata CV BMS tidak memiliki SBU BS001 yang masih berlaku. LPJK Kementerian PUPR melalui situs resminya menampilkan ijin usaha jasa konstruksi berupa Sertifikat Badan Usaha klasifikasi BS001 atas nama CV BMS yang awalnya berlaku sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, dinyatakan dengan status angka “91” atau Pencabutan. Penelusuran lebih lanjut, pencabutan SBU BS001 atas nama CV BMS telah dilakukan sejak tahun 2023.

Menurut Kadis Perkim Bintan

Terkait kontrak Dinas Perkim Bintan dengan CV BMS yang SBU BS001 telah dicabut sejak tahun 2023. Media ini melakukan upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan & Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, dan media ini juga mengirimkan data tangkapan layar terkait pencabutan SBU BS001 atas nama CV BMS.

Menanggapi itu, Mohammad Irzan melalui WhatsApp menyampaikan bahwa, terkait dg masa berlaku SBU dapat kami jelaskan bahwa, SBU CV. Bintan Myrna Setiawan sebagai penyedia masih berlaku hingga 20 Juni 2025.

Lanjut Mohammad Irzan. Hal ini dijelaskan pada bagian tentang masa berlaku SBU Bidang Konstruksi, sesuai Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung  Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha dalam lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, menyebutkan bahwa *Masa berlaku SBU dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi yang telah berakhir sebelum batas akhir pemasukan Penawaran tidak diterima dan Pelaku Usaha dinyatakan gugur.*

Paket yang dikerjakan CV BMS (tangkapan layar LPSE Bintan)

Data Pekerjaan Pembangunan jalan lingkungan paving blok RT 01 RW 09 Kelurahan Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Pembangunan jalan lingkungan paving blok RT 01 RW 05 Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong:
– Batas Upload Dokumen Penawaran 13 Juni 2025
– Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak 18 Juni 2025
– Masa berlaku SBU CV. Bintan Myrna Setiawan hingga 20 Juni 2025

“Berdasarkan penjelasan di atas maka CV.Bintan Myrna Setiawan dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa yg diadakan oleh pemerintah, sesuai ketentuan yg berlaku. Demikian informasi kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.”terang Mohammad Irzan melalui WhatsApp, Senin (21/07/2025).

Proyek yang dikerjakan CV BMS (tangkapan layar lpse bintan)

Menurut LPJK Kementerian PUPR

Mengenai SBU berstatus pencabutan, pihak LPJK menerangkan bahwa SBU tersebut dinyatakan dicabut atau dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan tidak lagi memiliki SBU tersebut, sehingga tidak dapat diaktifkan kembali, melainkan harus membuat SBU baru.

Tim Kementerian PU menjelaskan dasar hukum pemberlakuan SBU diantaranya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Konstruksi.

Diterangkan bahwa Badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu jika tidak memiliki SBU maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.

Status SBU CV BMS ( tangkapan layar situr LPJK.PU.go.id)

Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBU dari awal lagi.

“selamat siang pak, jika status sbu di website https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu pencabutan berarti sbu tsb sudah tidak berlaku lagi”terang tim pengaduan Kementerian PUPR kepada media ini, Selasa (22/07/2025).

Lanjutnya menjelaskan. SBU dalam status pencabutan/pembekuan/penghentian sementara : Tidak dapat memasukkan dokumen penawaran/kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia Jasa Konstruksi,

“Tidak dapat digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak.”tambahnya.

Penulis : Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

15 Peserta Magang Nasional Batch II Ikuti Orientasi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Bintan,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM melalui …

Tinggalkan Balasan