suarabirokrasi.com, Anambas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2025-2029 pada sidang Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Anambas, Sabtu (19/7/2025).
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Anambas serta tamu undangan.
Laporan Kinerja Pansus RPJMD 2025–2029
Rapat diawali dengan mendengarkan Laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) RPJMD selama 15 hari kerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 04 Tahun 2025, dengan susunan : Ayub – Ketua; Mariady – Wakil Ketua; Anggota : H. Imran, Linda, A.Md, Syamsil Umri, S.IP, Dharusman, Adnan, H. Marjohan, Riki, B.A, dan Ellisya
Ketua Pansus Ayub menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMN, serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023–2043, untuk memastikan pembangunan berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai zonasi ruang.
Pembahasan Intensif Pansus
Selama proses pembahasan tingkat I, Pansus melakukan serangkaian kegiatan penting, antara lain:
- 4 Juli 2025: Rapat bersama Bappeda dan Bagian Hukum Setda.
- 9 Juli 2025: Konsultasi ke Bappeda Provinsi Kepri di Tanjungpinang.
- 11 Juli 2025: Studi banding ke DPRD Kota Batam.
- 18 Juli 2025: Rapat final bersama OPD Strategis.

Pansus RPJMD Anambas membuat beberapa catatan penting, diantaranya terkait :
- Peningkatan kapasitas SDM kesehatan.
- Sinkronisasi RTRW dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.
- Percepatan pengelolaan sampah.
- Penataan aset sektor perikanan.
- Penekanan program pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Integrasi Program Strategis Nasional
Pansus juga mengingatkan pentingnya konsistensi dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menekankan integrasi program strategis nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, meliputi:
- Penanggulangan kemiskinan (penghapusan kemiskinan ekstrem, sekolah rakyat.)
- Pembangunan 3 juta rumah).
- Ketahanan pangan (pengelolaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah).
- Akses layanan kesehatan nasional dan makan bergizi gratis.
- Perluasan akses pendidikan.
- Pertumbuhan ekonomi melalui pengendalian inflasi, penguatan koperasi desa, dan penyederhanaan perizinan.
Penegasan Tenggat Waktu
Ayub juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, karena bila batas waktu ini tidak dipenuhi, maka kepala daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak keuangan selama tiga bulan.
“Meski waktu pembahasan relatif singkat, DPRD dan Pansus telah menjalankan tugasnya secara maksimal, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan arah pembangunan lima tahun ke depan yang terukur dan realistis,” tegas Ayub menutup laporannya. (BG)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.