suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- DPRD Kepri Dengarkan Penyampaian Ranpeda LPP-APBD Kepri 2024
Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin , (30/06/2025).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024, Oleh Gubernur Kepulauan Riau Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, dan Forkopimda Kepri.
Beberapa saat setelah pidato pembukaan, Pimpinan Rapat Dewi Kumalasari Mempersilahkan Gubernur dan para Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau agar mengambil tempat guna pelaksanaan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
Dalam Rapat Paripurna ini, Ansar Ahmad, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
”Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Serta Peraturan Pemerintah No12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Perda paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berikut” ujar Ansar dalam pidatonya.
”Ranperda yang kami sampaikan merupakan bentuk transparansi, akuntanbilitas dan tanggungjawab moral atas amanah pengelolaan keuangan daerah yang telah dipercayakan kepada kami selama Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini memuat realisasi pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah secara menyeluruh, termasuk capaian kinerja, program, dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan” ujarnya.
”Pada kesempatan ini kami sampaikan secara ringkas, capaian realisasi APBD tahun 2024, anggaran pendapatan sebesar 4,27 triliun rupiah dengan realisasi sebesar 3,95 triliun rupiah. Atau 92,59%. selanjutnya anggaran belanja sebesar 4,41 triliun rupiah, realisasi sebesar 4,07 triliun rupiah, atau 92,24%. sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berkenaan adalah sebesar 27,28 miliar rupiah” lanjutnya.
”Capaian-capaian yang telah diraih tentu tidak terlepas dari dukungan dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setulusnya kepada segenap anggota Dewan atas kerja sama, masukan, dan pengawasannya selama ini. Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2024 kembali meraih predikat opini WTP untuk kelima belas kalinya secara berturut-turut dari BPK-RI” tambahnya.

”Melalui pelaksanaan APBD tahun selanjutnya kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja demi meningkatkan kesejahteraan masyrakat. Kami juga menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi, dan diperjuangkan bersama untuk tercapainya pembangunan yang inklusif, adaptif, di Provinsi Kepulauan Riau, kami yakin dengan kerjasama baik antara Pemprov dan DPRD serta seluruh elemen masyarakat kita mampu mengatasi berbagai tantangan dan meraih kemajuan yang signifikan untuk Provinsi Kepulauan Riau, untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, bagi generasi mendatang” jelasnya.
Gubernur Ansar dalam pidatonya juga menjelaskan harapannya terkait Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
”Selanjutnya kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara objektif dan konstruktif agar dapat ditetapkan menjadi perda sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan catatan dari Dewan demi penyempurnaan dokumen Pertanggungjawaban ini. Sekaligus menjadi acuan strategis dalam melakuakn evaluasi dan pembaruan pada tahun-tahun mendatang” tutupnya.
Sebelum acara Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ditutup, Pimpinan Rapat Dewi Kumalasari, menjelaskan bahwa.
”Sebagaimana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Tahapan selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi. Maka, Fraksi-Fraksi dapat mempelajari membahas guna menyusun pemandangan Fraksi yang akan disampaikan pada Paripurna berikutnya” tutup Dewi Kumalasari.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.