Home / Batam / RCW Kepri Dukung Kanwil I KPPU RI Periksa Tender Proyek Rp.81 M di BP Batam

RCW Kepri Dukung Kanwil I KPPU RI Periksa Tender Proyek Rp.81 M di BP Batam

suarabirokrasi.com, Batam,-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I yang menyatakan akan mendalami fakta – fakta pelaksanaan tender Peningkatan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Simpang Batamindo) senilai Rp.81,4 miliar lebih yang dilaksanakan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada bulan Maret 2025 lalu.

Mulkan berharap agar Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara tidak menjadi berubah menjadi lembaga koruptif, oleh karena itu harus dibersihkan dari ‘parasit’ yang bersifat kolusi dan nepotisme.

“Saya sangat mendukung dan mendorong agar pihak KPPU RI untuk mengusut tuntas dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di dalam tender proyek di BP Batam.”ungkap Mulkan.

Mulkan juga membeberkan hasil pengamatan terhadap beberapa dugaan penyimpangan tender proyek di BP Batam. Pihaknya menyimpulkan bahwa kecurangan di dalam tender karena adanya praktek persekongkolan vertikal, antara peserta tender dengan Pokja tender dan atau PPK.

“Bila pihak Pokja atau panitia lelang diberi kewenangan untuk menilai dokumen penawaran peserta, namun ternyata penilaian yang dilakukan mengistimewakan salah satu perusahaan, maka itikad menyalahgunakan kewenangan ini dapat diduga karena adanya kesepakatan yang menguntungkan pribadi,”jelas Mulkan.

Kembali Mulkan menyatakan sikapnya yang mendukung KPPU RI untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender proyek di BP Batam. Dirinya berharap, dari hasil pemeriksaan KPPU RI ini, pihak RCW juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Saya harap pihak Kanwil I KPPU RI mengusut tuntas dugaan persekongkolan pada proyek ini (Jalan A.Yani-red), dan kami di RCW Kepri juga akan melaporkan indikasi dugaan korupsinya ke Kejagung,”terang Mulkan di Jakarta, Minggu (29/06/2025).

Fhoto : Edy M/istimewa

Mulkan menegaskan bahwa Undang – Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat dan Monopoli dan peraturan lainnya yang menjadi turunannya termasuk Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya harus dipatuhi.

“Setiap penyimpangan kewenangan seharusnya berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang tujuannya untuk menguntungkan pihak tertentu.”terang Mulkan.

“Dari masalah ini (tender jalan A.Yani-red) saya melihat dugaan awal potensi kerugian negaranya dari perbandingan harga tawar antar peserta tender. Dan masalah ini akan kita laporkan,”Sambung Mulkan menegaskan.

Secara terpisah, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), Ridho Pamungkas mengatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tender Peningkatan Jalan A. Yani yang dilaksanakan BP Batam.

“Utk yg tender d batam msh d tahap penyelidikan awal bg,”jawab Kepala Kanwil I KPPU RI, Ridho Pamungkas melalui WhatsApp, Rabu (18/06/2025).

Upaya penyelidikan ini merupakan salah satu tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Kanwil I KPPU RI sebagai mana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, berjudul “KPPU RI Kanwil I Bakal Dalami Tender Proyek di BP Batam, Kontrak Berpotensi Dibatalkan”

Adapun saat ini pekerjaan proyek Peningkatan Jalan A. Yani (Ruas Simpang Kabil – Simpang Batamindo) sepanjang 3,8 KM sedang dikerjakan PT. Maju Bersama Jaya, kontrak nomor 01/5127.CBC.002.051.A/SPJ-FISIK/PPPK.PNBP/03/2025, senilai Rp.81,4 miliar lebih. Pengerjaan berlangsung sejak 7 Maret 2025 selama 300 hari kalender.

Sampai berita ini ditayangkan, kepala BP Batam, Amsakar Ahmad belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Kakanwil Ditjenpas Kepri Pimpin Apel di Rutan Batam, Laksanakan Serah Terima Regu Pengamanan

suarabirokrasi.com, Batam,- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat …

Tinggalkan Balasan