suarabirokrasi.com, Anambas,- Setelah mencuat di Publik melalui beberapa media online terkait keberadaan Pelabuhan Jeti di daerah pantai Padang Melang yang meresahkan masyarakat nelayan.
Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Unit Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Koordinator Pengawasan (Korwas) Hadi Puspito meninjau Pelabuhan Jeti di Padang Melang menggunakan Speed Boat, Rabu (25/06/2025) sore..
Kedatangan rombongan tim PSDKP Anambas didampingi Ketua Kelompok Nelayan desa Bukit Padi, Hariadi. Di lokasi Pelabuhan Jeti, rombongan PSDKP Anambas langsung melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait keberadaan Pelabuhan yang dinilai merusak terumbu karang dan menghalangi aktifitas nelayan.
“Kami hari ini turun dalam rangka Pulbaket terhadap aduan masyarakat dalam hal ini nelayan. Yang mana di sekitar Jeti itu diinformasikan ada terumbu karang yang mengalami kerusakan disebabkan adanya tanah timbunan yang terkena gelombang,” terang Korwas PSDKP Anambas, Hadi Puspito kepada media ini di Padang Melang usai meninjau lokasi Jeti, Rabu (25/06/2025) sore.
Menurutnya, jika memang penimbunan Jeti dilakukan di atas terumbu karang, tentu itu akan berdampak buruk terhadap kelangsungan kelestarian Terumbu Karang yang ada. berarti Itu memang betul bisa merusak terumbu karang, karena sedimentasi yang menutupi terumbu karang itu bisa menyebabkan karang menjadi mati.
“Tadi warga bersama dengan kami sudah ke lokasi, dan kami sudah merekam titik-titik lokasinya. nantinya kami akan menganalisa apakah betul di situ dulu sebelum penimbunan, ada Terumbu Karang Hidup dan kemudian sekarang bagaimana, itu yang nanti akan kami analisa terkait Terumbu Karangnya,”tutur Hadi.
Lanjut Hadi menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan warga, Jeti yang ada bukan Jeti yang baru dan akan dibangun atau sedang berproses. Tapi keberadaannya sudah ada sejak lama sekali. Namun, terkait bilamana benar ada pelanggaran yang dilakukan pihak pemilik Jeti, maka PSDKP akan melakukan tindakan tegas.
“Ketika ada penurunan hasil tangkap nelayan, maka itu menjadi indikasi kurang bagus dalam arti pembangunan itu mungkin secara tehnisnya ada kekurangan. Apakah dalam teknis penimbunannya bisa juga, apakah dalam penentuan lokasinya, itu nanti kami analisa,”katanya.

Selain menelusuri area laut di sekitaran Jeti, PSDKP Anambas juga meninjau penimbunan di area Box Culvert yang telah menghalangi pompong nelayan untuk berteduh ketika angin kencang. Untuk itu pihak PSDKP akan berupaya membantu nelayan mencari solusi Poming milik nelayan agar aman ketika musim gelombang tinggi.
“Terkait alur Sungai Bili untuk nelayan berteduh, memang tadi kami ke sana, di situ memang ada jembatan yang jika air pasang, nelayan memang tidak bisa memasukkan pompongnya. Itu nanti kami sampaikan juga ke Pemilik Jeti supaya diubah atau diperbaiki sehingga tidak menghalangi akses nelayan untuk berteduh,”ucap Hadi.
Setelah melakukan peninjauan lokasi, pihak PSDKP juga akan meminta klarifikasi ke pihak pemilik pelabuhan / Jeti. Kemudian data dan informasi yang diperoleh akan dianalisa lebih kurang dua minggu. Dan bila mana secara nyata ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak PSDKP akan memberikan sanksi.
“Berdasarkan analisa kami kelak, Jika benar pembangunan Jeti itu ada perusakan terumbu karang atau perusakan lingkungan, berarti itu pelanggaran, tentu kami akan tegas melakukan sangsi, baik itu rehabilitasi maupun sangsi denda untuk pemulihan lingkungan, kalau itu terkait ekosistem terumbu karang tadi. ada pasalnya dan ada dendanya juga. jadi itulah perlunya klarifikasi dari pemilik Jeti,”Jelas Hadi.
Terkait Perizinan Pelabuhan Jeti yang ada, sejauh ini Hadi mengaku bahwa pemilik Jeti memang belum mengantongi Izin, salah satunya seperti Izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang di keluarkan oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP).
“Untuk PT. Kreasi Prima Sejati (KPS) ini, itu sudah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP, mereka sudah mengajukan di tahun 2024, lebih tepatnya lagi pengajuan PKKPRL ke pihak KKP dilakukan pada tanggal 13 Desember 2024, Artinya sudah ada etikat baik mereka untuk mengurus perizinan Jeti,” Jelas Hadi.
Sebab KKPRL berguna untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang berlaku. Mengingat bahwa KKPRL menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha dan non-berusaha untuk kegiatan di wilayah pesisir dan laut.
Sementara itu, Ketua Nelayan desa Bukit Padi, Adi berterimakasih kepada PSDKP Anambas yang telah tanggap dengan persoalan yang ada, semoga kedepan apa yang menjadi harapan nelayan mendapatkan perhatian yang maksimal dari PSDKP Kepulauan Anambas. (BG)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.