suarabirokrasi.com, Manado – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengapresiasi langkah bijaksana Gubernur Yulius Selvanus yang membebaskan Evans Steven Liow dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara.
DPD SPRI melihat penggantian kepala dinas yang dikenal dengan panggilan “Daong Lemong” tersebut sebagai solusi yang dilakukan Gubernur Yulius atas keluhan insan Pers atas sejumlah kebijakan Evans Liow yang dinilai mempersulit sejumlah pihak untuk kerjasama media-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Sulut Zulkifli Liputo dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tomohon, Jerry Uno mengungkapkan, sejak tahun 2025 ini, DKIPS mensyaratkan sejumlah aturan baru bagi perusahaan media yang ingin ikut di dalam kegiatan belanja jasa publikasi di dinas tersebut.
“Ada syarat yang kami baca hanya menjadi keinginan sendiri Pak Kadis, karena tidak ada dasar aturannya,” tutur kedua wartawan ini.
Keduanya mencontohkan kewajiban verifikasi Dewan Pers bagi setiap media yang memasukkan penawaran ke DKIPS dengan alasan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“(Soal itu) SPRI sudah mempertanyakannya melalui surat resmi ke Perwakilan BPK Sulawesi Utara dan ditembuskan ke pusat dan juga ke Pak Gubernur,” papar Zulkifli dan Jerry.
Soal kewajiban verifikasi Dewan Pers inipun telah menjadi keluhan ratusan wartawan dan media di Sulut yang tergambar dari sejumlah pemberitaan.
Lanjut Jerri memaparkan. Namun Kadis Steven menjawab keberatan wartawan dengan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang justru dinilai sebagai upaya legalisasi atas penerapan aturan tanpa dasar tersebut, dengan memanfaatkan nama Gubernur Yulius Selvanus.
“Syukurlah Pak Gubernur cepat dan tanggap serta segera mengantisipasi jebakan Batman seperti ini,” tegas keduanya lagi.
Pemberhentian Steven Liow dan kemudian menunjuk Asisten I Denny Mangala sebagai pelaksana tugas (Plt.) itu, kata Zulkifli dan Jerry sebagai langkah cerdas Gubernur Yulius dalam mengatasi berlarut-larutnya “kisruh” di kalangan wartawan dan media soal kerjasama tersebut.
“Semoga kerjasama media di Pemprov maupun kabupaten/kota di Sulut dilaksanakan dengan fair tanpa diskriminasi dan tidak menerapkan aturan sepihak. Misalnya soal sertifikat kompetensi wartawan,” tambah keduanya lagi.
Soal sinyalemen dugaan penyimpangan dana yang tengah ditangani Polda Sulut, Zulkifli dan Jerry tak mau menanggapinya lebih jauh.
“Kalau itu benar (tengah ditangani Polda), biarlah dengan pemberhentian ini Pak Steven Liow bisa lebih fokus di urusan itu,” tutup dua wartawan yang menjadi Koordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Sulut dan Indonesia Timur itu.***
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.