suarabirokrasi.com, Anambas,- Pasca menjadi trending topik di beberapa media online, menuai dukungan warga agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pembongkaran terhadap Pelabuhan Jeti di area Pantai Padang Melang yang diduga tidak memiliki ijin
Hal ini berawal dari pernyataan Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi Dedi Hariadi (Adi – sapaan akrab) yang menduga kegiatan penimbunan saat pembangunan Pelabuhan Jeti tersebut tidak dilengkapi ijin, sehingga berdampak pada kerusakan Terumbu Karang di area tersebut, serta dinilai juga telah menghilangkan aura keindahan pantai yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Pulau Jemaja.
Selain itu, ternyata Pelabuhan yang diduga Ilegal ini, ternyata dipergunakan untuk tempat sandar tongkang bermuatan material bangunan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek di Bukit Padi. Sehingga berdampak pada kondisi air laut yang kian keruh.
Terkait penggunaan pelabuhan Jeti untuk kegiatan bongkar muat bahan bangunan ini diakui Wito, yang diketahui sebagai orang yang ditugaskan untuk menjaga Pelabuhan Jeti tersebut.

Di kediaman Wito yang tidak jauh dari Bandara Letung saat ditemui media ini, dirinya membenarkan bahwa memang pernah ada aktifitas Bongkar material Bangunan berupa Batu Kerikil (Batu Split) untuk kebutuhan Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Bukit Padi.
“Benar belum lama ini ada aktifitas di jeti itu (Jeti Ujung Pantai Padang Melang). Tapi sebelumnya saya sudah hubungi Bos, yakni Pak Harpin (Pemilik Jeti) bertanya apakah tongkang bisa atau tidak bongkar material barang Proyek di jeti miliknya (Harpin_red) dan pak harpin pada saat itu sudah memberikan izin, namun mengingat jeti sekarang kondinya rusak berat, Pak Harpin minta kondisi yang rusak ya tolong diperbaiki lah, jadi kemarin ada beberapa lori tanah yang di bawa ke Jeti untuk menimbun tanah yang berlobang dan longsor untuk di timbun dan diratakan kembali agar lori bisa lewat, “Ucap Wito.
Dari keterangan Wito, media ini lantas menelusuri terkait masuknya material Batu Split dari Jeti tersebut yang merupakan material untuk pengerjaan Proyek Irigasi oleh PT. Fatara Julindo Putera KSO CV. Amira Pratama, yang didanai APBN 2025 dari Kementerian PUPR.
Keterangan Wito ini, menguatkan keterangan beberapa nelayan yang beberapa waktu lalu mengaku melihat telah dua kali kapal tongkang bermuatan batu kerikil dan material bangunan lainnya bersandar di Pelabuhan tersebut dan terlihat sejumlah alat berat.
Selanjutnya mengenai penutupan alur air sungai Bili dengan Box Culverl yang berdampak menghalangi nelayan untum menambatkan perahu di saat cuaca buruk. Menurut Wito, pihaknya berencana untuk mengubah jalan menuju Jeti yang dibangun dengan menutup alur sungai Bili itu.
“Sebenarnya jalan menuju ke jeti itu rencananya mau dipindahkan ke pinggiran bukit yang tidak jauh dari area situ juga. supaya tidak mengganggu sungai yang ada, dan kemarin Pak Camat Jemaja (Pak Do_red) ada telpon saya juga dan Sama pak do juga sudah oke. Jadi beliau juga bertanya itu kapan mau bikin jalan yang di samping nya itu, “Jelas Wito.

Lanjutnya mengatakan akan secepatnya mencari solusi agar masyarakat tidak lagi merasa terusik dari aktifitas yang mereka kerjakan.
“Jadi nanti saya akan bantu untuk menyampaikan hal ini ke pak harpin, “Tutup Wito.
Warga berharap kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan jeti-jeti yang belum mengantongi izin agar kedepan para kontraktor tidak merasa dipersulitkan untuk membongkar bahan material mereka dan jika semua itu sudah ada izin yang jelas, tentu kedepan tidak akan terjadi kesalahpahaman antara masyarakat nelayan Desa Bukit Padi dengan pemilik Pelabuhan Jeti maupun para Kontraktor yang masuk di Kepualauan Jemaja. (Bg)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.