Home / Anambas / Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Curanmor

suarabirokrasi.com, Anambas,- Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan RD pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Selasa (17/06/2025).

Kasatreskim Polres Kepulauan Anambas menjelaskan, RD diduga melakukan pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Deesa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas

“Korban berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00,” ungkap Kasatrekrim, Minggu (22/06/2025).

“Selanjutnya korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang diparkir didepan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda,” ucap Kasatreskrim

“Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada didepan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via Whatsapp,” ucap Kasatreskrim

RD sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas

“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC,” jelasnya

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan sekitar jam 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.

“Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim

(Agus/BG)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Integritas Kantor UPP Tarempa Diuji Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara, RCW Kepri Minta PT.WSN Dilaporkan ke APH

Suarabirokrasi.com, Natuna, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Selat Lampa diwanti wanti terkait PT. Wijaya …

Tinggalkan Balasan