Wahyu mengatakan, kasus ini menjadi catatan kelam dalam pelayanan kesehatan di Kepri dan tidak boleh terulang lagi.

“Sangat menyayat hati kita semua. Ini harus menjadi momentum perbaikan, jangan ada Alif yang lain,” katanya, Kamis (19/06/2025).

Wahyu menuturkan, ke depannya perlu ada perbaikan layanan kesehatan, khususnya penyelarasan aturan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin

“Aturan BPJS dan Menkes ini harus selaras agar dokter yang menangani pasien tidak kebingungan,” tuturnya.

Wahyu juga menegaskan agar rumah sakit tidak menolak pasien yang tidak terlindungi pasien BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan apapun.

“Kami meminta agar dalam penanganan pasien tidak hanya sekedar memperhatikan prosedural kerja namun juga sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Sebelumnya Selasa (17/6/2025), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri inspeksi mendadak ke RSUD Embung Fatimah Batam untuk menindaklanjuti pemberitaan viral terkait penolakan perawatan terhadap seorang pasien anak warga Sei Lekop menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.