suarabirokrasi.com, Anambas,- Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi bersama sejumlah warga meminta agar dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang – undangan terkait Pelabuhan Jeti di ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dibangun tanpa ijin atau ilegal.
Sebab dampak penimbunan untuk pembangunan pelabuhan Jeti yang dinilai merusak ekosistem laut dan memperkeruh air laut. Selain itu, penggunaan pelabuhan jeti “ilegal” untuk sandar kapal tongkang bermuatan material bangunan yang berlangsung belakangan ini, juga dikhawatirkan kian memperkeruh air laut di sekitar pantai yang menjadi area tangkap nelayan.
Ketua Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi kepada media ini, Senin (16/06) menjelaskan, sejak Pelabuhan Jeti itu berdiri, sampai sekarang, warga setempat telah banyak mengalami kerugian, terutama buat nelayan pesisir dalam mengais rezeki.
Dengan adanya Jeti di area pantai memberikan dampak besar dalam banyak hal. baik dari sisi Terumbu Karang yang dinilai telah dirusak, hingga hilangnya Keindahan pantai yang ada.
“Dulu di area ujung Jeti itu tempat kami nelayan kecil memancing ikan manyu, sekarang kami sudah tidak bisa lagi mancing ikan di area tersebut, karena Karang yang ada sudah di rusak dikarenakan tertimbun dengan batu yang tersusun panjang di area Pelabuhan jeti,”ucap Dedi Hariadi yang akrab disapa Adi.
Adi berharap agar pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Anambas segera turun ke lapangan untuk meninjau serta membuat tanda batas larangan (segel), agar tidak digunakan karena berdampak melanggar aturan dan meresahkan masyarakat serta nelayan sekitar.

“Bila perlu PSDKP menyurati pihak pemilik jeti segera membongkar Jeti yang ada, sebab jeti tersebut telah meresahkan masyarakat nelayan, khususnya Nelayan Desa Bukit Padi yang kesehariannya menafkahi hidup dari hasil laut..”terangnya.
Lanjut Adi menjelaskan alasannya agar bangunan pelabuhan Jeti tersebut dibongkar, karena pihak pemilik Jeti ternyata membendung alur sungai menuju laut yang selama ini digunakan nelayan untuk menambatkan perahunya saat musim gelombang tinggi.
“Disitu ada jalur air sungai tempat kami nelayan memasukkan pompong kami untuk berlindung pada saat musim angin kencang, tapi sekarang pompong kami tidak bisa lagi masuk dan berteduh di sungai bili tersebut, sebab sudah terhalang dengan Box Culvert penghubung Jeti, “tutur nya.
Akibat tertutupnya jalur menuju sungai, sehingga nelayan harus numpang berlindung di Letung atau di Desa Rewak yang jaraknya jauh dari tempat tinggal nelayan dan beresiko lebih tinggi.
Adi menceritakan, pernah berkomunikasi ke orang lapangan saat penimbunan berlangsung, dan menyarankan agar sungai yang ada tidak di pasang Box Culvert, karena akan menghalangi pompong nelayan kecil untuk masuk berteduh di sungai bili.
“Dulu saya sudah sampaikan hal ini ke orang jeti di bagian lapangan (Wito) agar aliran sungan bili jangan di pasang blBox Culvert, karena itu satu-satunya tempat kami nelayan Desa Bukit Padi melindungi pompong pada saat musim angin kencang, tapi ucapan kami masyarakat tidak mereka hiraukan. Box kaper tetap mereka bangun,” Jelas Adi.
Oleh itu, kembali dirinya berharap agar PSDKP mengambil tindakan agar persoalan Jeti Ilegal ini tidak semakin berlarut dan merusak keindahan pantai yang ada. Serta meminta pihak Satpol PP agar meminta pihak pemilik untuk membongkar timbunan dan Box Culvert yang merubah kondisi alam serta menghalangi akses untuk kepentingan umum.
“Sekarang ini kami tidak mau lagi memberi toleransi, sekarang bukan hanya Pelabuhan Jeti yang harus di bongkar, jika benar belum ada izin, kami juga minta agar Pemilik Jeti segera mengangkat batu yang berserakan dari tengah Pelabuhan jeti ke tepi tebing gunung, harus segera di bongkar. Selain itu kami juga minta agar Box Culvert yang ada juga segera di bongkar, karena menghalangi nelayan kecil untuk berlindung pada saat musim gelombang tinggi, “Pungkas nya. (Bg)





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.