Home / Anambas / Material Proyek di Anambas Masuk Melalui Dermaga Ilegal di Padang Melang

Material Proyek di Anambas Masuk Melalui Dermaga Ilegal di Padang Melang

suarabirokrasi.com, Anambas,-Penggunaan Dermaga Jeti di ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dermaga yang dibangun dengan tanah timbun menjorok ke laut sejak 10 tahun lalu, tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Sehingga pernah mendapat peringatan dari pihak Pengawas SDKP Anambas, dan Dermaga tersebut juga dilarang untuk digunakan.

Namun, dalam kurun waktu lebih kurang sebulan lalu, warga melihat dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk kegiatan bongkar muat material bangunan / proyek.

Menurut Ketua Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan ini telah berlangsung kegiatan bongkar muat material pembangunan di Pelabuhan jeti tersebut.

“Sudah 2 (dua) kali bang Tongkang bongkar barang material bangunan di Jeti Ujung Pantai Padang Melang,” Ucap Dedi Hariadi Ketua Nelayan Desa Bukit Padi kepada media ini, Sabtu (14/06/2025).

Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan ijin penggunaan Dermaga Jeti tersebut untuk kegiatan bongkar muat.

Dengan adanya aktifitas di Dermaga Jeti yang diduga ilegal ini, warga nelayan meminta agar PSDKP Kepualauan Anambas segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan, agar tidak menjadi panutan oknum lainnya untuk melanggar aturan yang ada.

Dermaga di Padang Melang, Anambas yang digunakan untuk bongkar muat material proyek

“Jika memang Jeti tersebut tidak ada izin nya, kami mohon lah, agar pihak berwajib mendesak pemilik Jeti tuk mengurus izin nya sampai tuntas. Sudah bertahun-tahun izin tidak ada kok masih bisa beroperasi, jika memang izin nya belum juga terbit, kenapa jeti masih juga di operasikan,” Tanya Adi.

Lanjutnya, “Andai pemilik Jeti tidak mau mengurus izin nya, kami harap jeti segera diroboh, agar tidak mencemari Lingkungan dan keindahan Pantai,” Tutup Adi.

Terpisah, Mantan Kepala Desa Bukit Padi, M Yamin menjelaskan bahwa sejauh ini Pelabuhan Jeti tersebut diketahui belum mengantongi izin sama sekali.

“Dari dulu yang saya tau Jeti tersebut memang belum mengantongi izin, bahkan dulu pernah juga dilarang oleh dinas terkait agar tidak lagi beroperasi, tak tau kenapa sekarang ini masih juga di fungsikan, padahal sudah dilarang,” Jelas M Yamin yang akrab disapa Jumin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa oknum yang memberi izin Tongkang tuk melakukan aktifitas bongkar muat di Jeti ujung pantai padang melang dan siapa sebenarnya pemilik material yang di bongkar di jeti tersebut. (Bg)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Oknum Camat dan Oknum Guru di Anambas Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba

Anambas, Jurnalsidik.com,- Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan oknum tenaga …

Tinggalkan Balasan