SUARABIROKRASI.COM, Batam,-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I menyampaikan perhatian serius terhadap pelaksanaan salah satu tender pengadaan yang disinyalir tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar persaingan usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap persyaratan pengadaan.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak KPPU Kanwil I terkait tender tersebut (Proyek Peningkatan Jalan Ahmad Yani -red) mensyaratkan pemenuhan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SI003 (KBLI 2015) atau BS001 (KBLI 2020) dengan kualifikasi usaha Besar (B).
Namun, pemenang tender diketahui terdiri dari dua entitas dengan kondisi salah satu peserta, yakni PT. MBJ, hanya memiliki SBU SI003 yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022. Sedangkan Peserta lainnya, KSO PT. PBM, memang memiliki SBU BS001 namun hanya berkualifikasi Menengah, bukan Besar sebagaimana dipersyaratkan.
“Jika benar dua entitas ini tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun tetap dimenangkan, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan,” ujar Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Selasa (10/06/2025).
Dalam situasi sebagaimana informasi tersebut, Pokja (Panitia Kerja) tender harus bersikap objektif dan profesional dalam mempertimbangkan syarat teknis dan kualifikasi administrasi/legalitas yang telah ditetapkan dalam dokumen tender.

“Jika informasi itu benar, Pokja dapat menolak penawaran PT.MBJ dan KSO PT. PBM karena tidak memenuhi syarat teknis dan kualifikasi yang ditetapkan atau dapat meminta klarifikasi kepada PT.MBJ dan KSO PT. PBM. Artinya, Pokja harus memastikan bahwa keputusan yang diambil adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Ujar Ridho
KPPU Kanwil I akan mendalami lebih lanjut fakta-fakta terkait proses evaluasi, keputusan panitia tender, serta kemungkinan adanya rekayasa persaingan usaha atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.
“Kami mengimbau agar penyelenggara tender segera melakukan klarifikasi terbuka dan, jika diperlukan, pembatalan hasil tender demi menjaga integritas proses pengadaan. KPPU juga membuka saluran aduan resmi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tambah Ridho.
KPPU menegaskan kembali komitmennya dalam mengawasi dan menindak praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terhadap kolusi dan diskriminasi.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya berjudul Bermodal SBU “Kadaluarsa” PT.MBJ Menangkan Tender Rp.83 Miliar di BP Batam, Koq Bisa? .” Tender Peningkatan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Simpang Batamindo) Badan Pengusahaan (BP) Batam diduga tidak sesuai ketentuan.
Terkait hal ini, PLT Kepala Biro Humas, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (11/06/2025) belum memberikan tanggapan.
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.