Home / Batam / Bermodal SBU “Kadaluarsa” PT.MBJ Menangkan Tender Rp.83 Miliar di BP Batam, Koq Bisa?

Bermodal SBU “Kadaluarsa” PT.MBJ Menangkan Tender Rp.83 Miliar di BP Batam, Koq Bisa?

SUARABIROKRASI.COM, Batam,- PT. Maju Bersama Jaya (MBJ) Kso PT. putra Batam Mandiri per tanggal 7 Maret 2025, mulai melaksanakan pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Simpang Batamindo) dengan nilai kontrak Rp.81,4 miliar lebih.

Namun dibalik ditetapkannya PT. MBJ sebagai kontraktor pelaksana, fakta yang diungkap dari beberapa lembaga resmi hasil penelusuran media ini, menyingkapkan kebenaran terkait kemenangan PT.MBJ didukung penuh oleh oknum pihak terkait.

Pasalnya, sejak paket proyek Peningkatan Jalan Ahmad Yani ditenderkan pada 7 February 2025 melalui situs resmi LPSE BP Batam. Telah ditetapkan beberapa syarat teknis dan kualifikasi administrasi/legalitas, diantaranya SBU SI 003 KBLI 2015 atau BS 001 KBLI 2020 dengan kualifikasi Besar (B).

Namun, meski SBU SI 003 milik PT.MBJ sudah tidak berlaku atau “kadaluarsa” sejak tahun 2022 dan SBU BS 001 milik KSO PT. PBM hanya memiliki kualifikasi Menengah, Pihak Pokja tidak menggugurkan dokumen penawaran PT. MBJ, saat dilaksanakan proses evaluasi dokumen mulai 17 February 2025 sampai dengan 20 Februari 2025.

Setelah melakukan evaluasi dokumen, pihak Pokja melakukan pembuktian pembuktian kualifikasi tanggal 21 February 2025, empat perusahaan dinyatakan gugur, namun PT. MBJ tidak dinyatakan gugur, melainkan ditetapkan sebagai pemenang pada 22 Februari 2025.

Daftar Penawaran Peserta Tender
1. PT. WKK Nilai Penawaran Rp.73.321.265.097,59 (gugur)
2. PT. KPR, Nilai Penawaran Rp.79.719.680.166,10 (gugur)
3. PT. MBJ Nilai Penawaran Rp.81.414.945.783,00 (Memenuhi Syarat)
4. PT. LU , Nilai Penawaran (gugur) Rp.82.234.500.890,35
8 PT. KDA , Nilai Penawaran Rp.82.370.221.225,00 (gugur)

Padahal diketahui bahwa PT. MBJ tidak melengkapi syarat administrasi legalitas perusahaan berupa SBU SI 003 atau BS 001 kualifikasi Besar yang masih berlaku sebagai mana yang dipersyaratkan di dalam dokumen tender.

Hal ini terungkap dari data resmi Kementerian PUPR yang menampilkan status SBU SI 003 kualifikasi Besar atas nama PT.MBJ berakhir masa berlakunya sejak Januari tahun 2022. Dan sementara SBU BS 001 kualifikasi Besar atas nama  PT.MBJ baru mulai berlaku tanggal 22 Februari 2025, yakni setelah berakhirnya masa evaluasi dokumen.

Proses evaluasi dokumen milik PT.MBJ yang dilakukan oleh Pokja pengadaan/tender ini disinyalir tidak sesuai ketentuan evaluasi dokumen yang diatur pada Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Surat Edaran Kementerian PUPR No.18/SE/M/2021.

Di mana Peraturan LKPP 12 Tahun 2021, mengatur Tata Cara Evaluasi Kualifikasi terhadap SBU/SKK sebagai berikut:

” Persyaratan Izin berusaha dibidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:

a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;

Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pokja dan PPK belum dapat dikonfirmasi terkait alasannya menilai dokumen penawaran PT.MBJ memenuhi syarat tender dan sebagai pemenang. Sedangkan pihak PT.MBJ belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, kamis (05/06/2025) melalui nomor WA yang ditayangkan di profil perusahaan di website Kementerian PU.

Penulis : Edy Manto
Fhoto : istimewa

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dihalangi Saat Sidak ke PT Jaya Electrical Energy

Suarabirokrasi.com, BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya …

Tinggalkan Balasan