SUARABIROKRASI.COM, Bintan,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menyatakan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone illegal di lingkungan internal Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (28/05/2025).
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berikrar untuk tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut, baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun perantara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan handphone dan narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, baik petugas maupun warga binaan. zero narkoba dan hp adalah harga mati,” kata Kalapas.
Kalapas juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuka ruang pengawasan publik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Dan juga menjadi bagian dari kontribusi pemasyarakatan dalam menyukseskan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.