SUARABIROKRASI.COM, Anambas,- Sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Gedung Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 kembali dilaksanakan, pada Rabu, 21 Mei 2025 di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Sidang ini dihadiri oleh dua orang terdakwa, yakni Baban Subhan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dak Johan Intan, selaku penyedia barang dan Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa
Pembacaan Tuntutan
Setelah sidang secara resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, selanjutnya JPU membacakan tuntutan yakni, terdapat terdakwa Johan Intan dituntut dengan hukuman:Pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 560.403.114.
“Jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila tidak ditemukan harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”ucap JPU.

Sementara terhadap terdakwa Baban Subhan, JPU menuntut Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kerugian Negara
Menurut perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114.
Dari jumlah tersebut, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian, yaitu, sebanyak Rp 300 juta telah dikembalikan melalui setoran ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 20 Mei 2025 (Bank BSI, REF FT 25140CCHY4), dan sebanyak Rp 20 juta sebelumnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.
Setelah itu, sidang dinyatakan selesai, Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.