SUARABIROKRASI.COM, Bintan,- Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).
Penindakan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan telah mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual di wilayah Hukum Polres Bintan.
Peristiwa pidana ini bermula saat pertemuan pertama antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban pada akhir Desember 2023. Saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan. Dan pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual.
Oleh karena merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut. Selanjutnya pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan membacakan mantra, selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan, Pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban yang berada di Wacopek. Saat di perjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban, namun sepeda motor yang digunakan mengarah kedalam hutan dan disana pelaku merayu korban
“Adek jadi istri abang selama 1 bulan pengobatan” kata Pelaku,

Setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban, saat itu korban hanya diam saja karna merasa itu bagian dari pengobatan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengajak korban untuk bekerja di kota Batam dan selama di sana merekapun tinggal dalam 1 rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri namun saat ditolak korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai dan merekapun pindah didaerah Galang Batang hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban,” Terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, salah satu kerabat korban mengetahui keberadaan korban dan melaporkan kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir dan pihak keluarga pun mendatangi lokasi, namun saat ditemui pelaku dan pihak keluarga korban terlibat cekcok sehingga menimbulkan keributan dan warga berdatangan, kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.