SB, Bintan – Sebanyak 13 (tiga belas) Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Senin (12/05/2025).
Acara penyerahan remisi dilaksanakan secara sederhana di aula lapas dan diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Staf Registrasi, Petugas Pengamanan serta warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti pembinaan kerohanian secara aktif selama menjalani masa pidana.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-710.PK.05.04 tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2025 kepada warga binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Sebanyak 13 warga binaan masing-masing mendapat remisi 1 bulan 10 orang, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.
Kalapas juga mengharapkan perbaikan diri dan sikap dari warga binaan di momen pemberian remisi khusus Waisak tahun 2025 ini.
“Saya harap, pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memotivasi saudara- saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang saudara jalani di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.” harapnya.
Melalui momentum Hari Raya Waisak, diharapkan para warga binaan semakin memperkuat spiritualitas serta kesiapan mental dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik setelah bebas kelak. Selamat Hari Raya Waisak! Semoga kebahagiaan dan kedamaian selalu menyertai perjalanan spiritual Anda.
Suara Birokrasi Mengungkap Fakta di Balik Realita





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.