SB, Bintan,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penggunaan gas LPG di lingkungan Lapas dan Rutan, Kamis (08/05/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinng, jajaran struktural dan staff. Dalam pertemuan virtual tersebut, dibahas sejumlah poin penting yang menjadi sorotan BPK RI, termasuk aspek legalitas pengadaan, efisiensi penggunaan, serta keamanan dan pengawasan terhadap distribusi gas LPG di dalam Lapas dan Rutan.
Ditjenpas melalui perwakilannya menyampaikan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, guna memastikan tata kelola penggunaan gas LPG berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh Lapas dan Rutan, termasuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dapat melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan sarana dan prasarana, demi mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.