Home / Tanjungpinang / Menindaklanjuti Reformasi Kelembagaan, Kanwil Ditjenpas Kepri Bersama Kejari Tanjungpinang Bahas Pelimpahan Kewenangan Rupbasan

Menindaklanjuti Reformasi Kelembagaan, Kanwil Ditjenpas Kepri Bersama Kejari Tanjungpinang Bahas Pelimpahan Kewenangan Rupbasan

SB, Tanjungpinang,- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam rangka membahas pelimpahan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang, Senin (05/5) di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Aris Munandar.

Pertemuan ini menindak lanjuti upaya reformasi kelembagaan dan efisiensi manajemen aset negara. Adapun pelimpahan kewenangan Rupbasan ini, dilakukan menyusul terbentuknya Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mirzantio Erdinanda disambut oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, didampingi Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Toni Aji Priyanto.

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik pelimpahan kewenangan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan, sebagai bentuk sinergi yang positif antara aparat penegak hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar (kanan)

“Kami mendukung langkah Kejaksaan dalam mengambil alih pengelolaan Rupbasan, demi menciptakan manajemen aset negara yang lebih terarah dan efisien. Ini bukan hanya soal pelimpahan administratif, tetapi juga kolaborasi strategis untuk mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” ujar Aris Munandar.

Sementara itu, Plt. Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari proses koordinasi dan konsolidasi awal dalam proses pelimpahan kewenangan tersebut.

“Badan Pemulihan Aset sudah terbentuk di Kejaksaan Agung, dan kini kami memulai tahap pelimpahan kewenangan Rupbasan ke tingkat daerah. Tentu saja, hal ini harus dilakukan secara bertahap dan dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Ditjenpas,” jelasnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mirzantio Erdinanda, juga menambahkan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penanganan benda sitaan dan barang bukti hasil tindak pidana.

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap bisa mempercepat proses pemulihan aset negara. Nantinya, tidak hanya kewenangan yang dialihkan, namun juga SDM yang mendukung proses tersebut,” ujar Mirzantio.

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Pengadaan Seragam di Disdik Kepri Menjadi Sorotan RCW Kepri

SB, Tanjungpinang,- Kegiatan belanja 27.344 set seragam OSIS dan 28.976 set seragam Pramuka siswa SMA/SMK …

Tinggalkan Balasan