Home / Anambas / Pantau Peredaran 7 Produk Mengandung Babi, Disperindag Anambas Lakukan Sidak

Pantau Peredaran 7 Produk Mengandung Babi, Disperindag Anambas Lakukan Sidak

SB, Anambas, – Dalam upaya enindaklanjuti siaran pers Nomor 242/KB.Halal.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait temuan unsur babi (Porcine) dalam beberapa produk pangan olahan.

Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kabupaten Kepulauan Anambas bersama tim Dinas Kesehatan, tim Kementerian Agama (Kemenag) dan tim Polres Kepulauan Anambas melakukan sidak atau inspeksi ke toko-toko kelontong, pad Jumat (2/5/2025)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Anambas, M. Kasim, menjelaskan, tim gabungan telah melakukan inspeksi peredaran barang pada 24 toko di wilayah Tarempa dan Tarempa Selatan.

“Hasilnya, tidak ditemukan produk yang dimaksud dalam temuan BPJPH. Dan kami juga telah memberikan edukasi kepada pedagang. Sebagian dari mereka sudah mengetahui informasi ini, tetapi belum terlalu rinci mengenai produk-produknya. Karena itu, kami telah menunjukkan foto dari 9 produk yang terindikasi,” ujar M. Kasim.

Disperindag mengimbau agar para pedagang lebih proaktif memperbarui informasi terkait keamanan pangan dan ketentuan produk halal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Anambas, Sofiani Srilagogo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kualitas makanan, tetapi pada aspek kehalalan yang menjadi keharusan bagi umat Muslim. “Makanan yang tidak halal tidak bisa dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun bagi non-Muslim, tidak ada larangan. Dari hasil uji laboratorium, 7 dari 9 produk yang terindikasi ternyata sudah bersertifikat halal, namun tetap ditemukan kandungan babi dalam beberapa batch,” jelasnya.

Berikut daftar 7 produk yang terindikasi mengandung unsur babi (Porcine):

  1. Corniche Fluffy Jelly – Marshmallow aneka rasa, produksi Sucere Foods Corporation, Filipina.

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Produksi Filipina.

  3. Chomp Chomp Car Mellow – Marshmallow bentuk mobil, produksi China.

  4. Chomp Chomp Flower Mellow – Marshmallow bentuk bunga, produksi China.

  5. Chomp Chomp Mine Marshmallow – Marshmallow bentuk tabung, produksi China.

  6. Hakiki Gelatin – Bahan tambahan pangan pembentuk gel, produksi PT. Hakiki Donarta, Indonesia.

  7. TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produksi China.

Sofiani menambahkan, kandungan babi tidak ditemukan di semua batch produk tersebut. Ada batch yang aman karena tidak terindikasi, tergantung pada nomor produksinya.

Selain itu, terdapat dua produk lain yang tidak memiliki sertifikat halal namun memiliki izin edar (ML). Salah satunya dengan nomor batch 268 dipastikan mengandung babi.

Masyarakat dan pedagang diimbau untuk selalu memeriksa label halal dan nomor batch produk agar lebih yakin terhadap keamanan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi dan dijual. (Red)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Harbour Energy Bersama HSNI, dan Pemkab Edukasi Nelayan Tentang Keselamatan

SB, Anambas,- Harbour Energy bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas …

Tinggalkan Balasan